Sosialisasi 4 pilar yang dilakukan anggota DPR/MPR
Dr Evita Nursanty di Pati, Sabtu (25/6).
PATI, JO- Anggota Komisi I DPR RI Dr Evita Nursanty, MSc mengingatkan pentingnya pembangunan karakter bangsa dalam era globalisasi saat ini. Dia pun prihatin dengan apa yang dihadapi generasi muda khususya narkoba yang sudah merambah ke anak-anak sekolah, termasuk mulai mumudarnya toleransi.

Hal itu disampaikan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI dalam sosialisasi 4 Pilar di Rumah Makan Winong Resto 57 Jalan Ahmad Yani Kabupaten Pati, Senin (27/6), yang dihadiri sekitar 150 orang.

”Sebagai masyarakat kita jangan mau mudah terprovokasi oleh kelompok-kelompok tertentu termasuk pebisnis Over The Top (OTT) yang justru memperlemah kedaulatan kita. Apa yang diatur pemerintah untuk kepentingan pembangunan karakter bangsa,” katanya.

Dikatakan, saat ini terus terjadi proxy war, adalah perang yang dilakukan oleh negara lain dengan cara memecah belah dan mengadu domba bangsa negara dengan memanfaatkan pihak-pihak lain. Narkoba, pornografi dan terorisme menjadi bagian dari perang itu.

“Bayangkan narkoba sudah masuk sampai ke SMP, SMP bahkan anak-anak SD. Begitu juga dengan pornografi yang sangat mudah diakses melalui internet. Ini bahaya sekali,” sambung Evita lagi.

Menkominfo sekarang sedang memblock situs-situs yang ada unsur pornografinya, termasuk masuknya ajaran-ajaran berbau radikalisme dan terorisme. Sayangnya, begitu Evita, kemajuan teknologi sekarang ini tidak terkejar oleh regulasi dan perundang-undangan. Itu sebabnya dia telah meminta kepada menteri untuk mengeluarkan terlebih dahulu kebijakan bahwa OTT agar berbadan hukum tetap Indonesia.

Dia pun meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah tergoda dengan propaganda yang membuat kehidupan masyarakat menjadi tidak kondusif dan pada akhirnya memperlemah persatuan dan kesatuan Indonesia.

Sebagai contoh lain, Komisi I DPR saat ini tengah membahwa revisi UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), namun tetap dibutuhkan adanya sanksi pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, meskipun diupayakan untuk dikurangi dari 6 tahun ke 4 tahun.

“Karena jika UU itu 6 tahun polisi bisa langsung menangkapnya, tetapi kalau ancamannya kurang dari 5 tahun polisi tidak boleh langsung menangkap karena harus dengan putusan pengadilan, Jadi harus diadili terlebih dahulu. Tetapi tetap ada ancamannya, agar kepentingan publik dan proteksi masyarakat bisa dijalankan sebagaimana mestinya,” sambung Evita.

Pada bagian lain, Evita Nursanty berharap masyarakat tetap memilah mana informasi yang konstruktif dari tayangan televise. “Jangan sampai penyiaran kita justru dipakai secara tidak sadar untuk menyuburkan radikalisme atau terorisme. Termasuk tayangan film atau sinetron asing yang isinya membodohi dan memecah belah masyarakat kita,” ujar Evita lagi.

Dikatakan juga, sosialisasi 4 pilar harus terus dilaksankan untuk mencegah semakin rapuhnya sendi-sendi kebangsaan dan kenegaraan. “Kita jangan sampai kehilangan jati diri kita sebagai bangsa yang gotong royong yang toleran dan bangsa yang produktif. Itu sebabnya sosialisasi 4 pilar ini harus terus dilakukan,” begitu Evita. (jo-2)



Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.