Abdul Haris Semendawai
JAKARTA, JO – Komisi III DPR RI menyayangkan pemotongan anggaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Anggaran Perubahan Tahun 2016. Menurut anggota dewan, anggaran LPSK tahun ini saja sudah lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara pada anggaran perubahan tahun ini harus terkena lagi pemotongan. Hal ini dapat mengganggu kualitas layanan perlindungan saksi dan korban.

Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, nasib LPSK bisa dibilang cukup malang. Anggarannya tahun ini yang hanya Rp90 miliar, sudah lebih rendah dari tahun 2015. Parahnya pada anggaran perubahan masih harus terkena pemotongan lagi sekitar Rp7 miliar.

“Jangan sampai pemotongan anggaran memengaruhi kualitas layanan perlindungan saksi dan korban,” kata Arsul dalam Rapat Dengar Pendapat membahas Anggaran Perubahan 2016 di ruang rapat Komisi III DPR RI,di Jakarta, Rabu (8/6).

Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsy mengatakan, instruksi presiden mengenai penghematan anggaran sampai Rabu (8/6) belum disepakati DPR. Rencananya, pada Kamis (9/6), Komisi III baru akan menggelar rapat membahas masalah ini, setelah sebelumnya mendengarkan masukan-masukan dari mitra kerja, termasuk LPSK.

“Tapi dari beberapa pertemuan dengan mitra kerja, banyak yang keberatan,” kata dia dalam rapat dengan mitra kerja Komisi III antara lain LPSK, BNN, BNPT dan PPATK.

Ruhut Sitompul dari Fraksi Demokrat juga menyayangkan kondisi dimana mitra kerja Komisi III harus melakukan penghematan. “Seharusnya anggaran itu ditambah, ini kok malah dipotong," tutur Ruhut. Namun, dia minta para mitra kerja tidak terlalu risau. Komisi III masih berupaya agar anggaran tetap maksimal sehingga tidak sampai mengganggu kinerja.

Ketua Komisi III Bambang Susetyo menuturkan, seharusnya LPSK tidak ikut terkena pemotongan. Namun, karena penganggarannya masih di bawah koordinasi Kementerian Sekretariat Negara, mau tidak mau LPSK harus ikut terkena pemotongan. “Jika dibandingkan mitra kerja Komisi III lainnya, pemotongan anggaran LPSK paling kecil," ujarnya.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai berpendapat, pada saat ekspetasi masyarakat terhadap kerja LPSK semakin meningkat, di sisi lain LPSK dihadapkan dengan adanya instruksi presiden untuk melakukan penghematan. Pemotongan anggaran sedikit banyak memengaruhi kualitas layanan perlindungan saksi dan korban.

Semendawai mengungkapkan, tahun ini anggaran LPSK lebih kurang sebesar Rp90 miliar. Jumlah ini lebih rendah dibanding tahun 2015 yang mencapai Rp160 miliar. Dengan adanya penghematan, anggaran LPSK dipotong sekitar Rp7,4 miliar atau 8,2%. "Setelah dilakukan pemotongan sebesar 8%, total anggaran LPSK menjadi Rp82,9 miliar," ujar dia. (jo-2)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.