Ilustrasi
JAKARTA, JO - Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya meringkus empat pelaku tindak pidana pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tindak pidana transfer data dan tindak pidana penipuan maupun pencucian uang.

Keempat pelaku berinisial GS, A, AH dan PSS. Masing-masing pelaku punya peran sendiri-sendiri. Tersangka GS berperan membuat KTP palsu, menarik uang dari akun di forex, judi online serta mendaftar, deposit atau transfer pada webstore dan payment.

Tersangka A dan AH berperan untuk mencari kartu kredit, menjual dan menampung hasil uang penjualan kartu kredit kepada GS. Tersangka PSS berperan sebagai pengguna KTP palsu dan mengurus perubahan simcard ke TSP.

Penjahat Cyber Crime di Indonesia semakin hebat, canggih dan luar biasa. Buktinya hanya sebagai karyawan outsourcing di sebuah bank ternama sudah berhasil mengantongi data nasabah bank. Tidak tanggung-tanggung ada 17 bank yang berhasil dikuasai datanya. Dengan data itu berhasil mengeruk Rp 5 miliar lebih. Diperkirakan 1.614 nasabah 17 bank dikeruk dananya.

"Yang lapor empat orang, setelah kita amati ternyata modusnya sama," jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imron didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dan Kasubdit IV Cyber Crime AKBP Roberto Pasaribu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/6).

Saat penyidik Cyber Crime melakukan penyelidikan, ternyata ada laporan masuk dari perusahaan provider di Jakarta Pusat yang melaporkan adanya seseorang yang mengajukan permohonan kartu handpnone dengan menggunakan KTP Palsu.

Setelah menangkap PSS, penyidik Cyber Crime mengembangkan dengan menuju perumahan Taman Sunter Agung II Blok D No.24 Sunter Jaya, Jakarta Utara untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku lainnya. Dan berhasil menangkap seorang pelaku lainnya, yang bertugas memalsukan KTP. "Penangkapan berkembang hingga menjadi empat orang," ucap Fadil.

Dalam menjalankan aksinya keempat pelaku yang diotaki GS, dengan membuat identitas KTP palsu milik para korban didapatkan dari internet, lantas digunakan mengganti nomor handphone yang terregister di M-Bangking nasabah milik korban, sehingga para pelaku dengan leluasa melakukan transaksi serta membuat kartu kredit dengan data palsu.

"Kemudahan para pelaku menjalankan kejahatannya, karena ada beberapa pelaku yang bekerja di sebuah bank. Dia adalah karyawan outsourcing sebuah bank ternama di bagian marketing, sehingga tahu data yang ada kemudian disalahgunakan untuk keuntungan pribadi. Karena mampu meraup Rp 5 miliar lebih," tambahnya.

Polisi mengimbau agar masyarakat tidak membuat kartu kredit di pusat-pusat perbelanjaan atau di tempat selain bank. Imbauan itu diberikan untuk mencegah terjadinya penipuan atau pembobolan kartu kredit yang dapat merugikan nasabah.

"Jangan membuat kartu kredit di konter yang berada di mal. Jika ingin membuat kartu kredit, langsung mendatangi bank yang bersangkutan agar lebih aman," kata Kasubdit IV Cyber Krimsus AKBP Roberto.

Kabit Humas Kombes Awi menambahkan barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku berupa dua buah laptop merek samsung, 16 buah ponsel, tiga buah flashdisk, tujuh buah KTP palsu (atas nama WH, ADR, MA, PW, DPT, CA dan YTJ), dua buah foto copy KTP palsu dan lima buah kartu simcard.

Selain itu Awi melanjutkan, pihaknya juga menyita sejumlah ATM dari berbagai Bank yakni 12 buah kartu ATM Bank Panin, empat buah kartu ATM Bank Mandiri Syariah, dua buah kartu ATM Bank Windu, sebuah kartu ATM Bank Mandiri Silver, sebuah ATM Bank BRI, Sebuah kartu ATM Bank Mega, sebuah kartu ATM Bank CIMB Niaga, sebuah ATM Bank Panin Bank, sebuah ATM Bank Victoria, sebuah kartu ATM Bank Capital dan sebuah ATM Bank Permata Syariah.

"Kami juga menyita sejumlah buku tabungan berupa empat buah buku tabungan bank mandiri syariah, dua buah buku tabungan Bank Mandiri, dua buah buku tahapan bank BCA, dua buah buku tabungan bank Danamon, sebuah buku tabungan bank QNB, sebuah buku tabungan Bank Simpedes BRI, sebuah buku tabungan Bank mega permata, dan sebuah buku tabungan bank BTN," paparnya.

Atas perbuatannya, sejumlah pelaku disangkakan dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan Undang-Undang RI no. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Pasal 3 TPPU dengan penjara 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar, pasal 4 TPPU dengan penjara 20 tahun dan denda Rp 5 miliar dan pasal dengan penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar," jelasnya. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.