Ilustrasi
JAKARTA, JO - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai melakukan penggerebekan sebuah rumah di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (14/6).

Dalam penggerebekan tersebut berhasil disita 40 Kg sabu kristal yang dimasukkan ke dalam 9 buah pipa besi baja. Dalam pengungkapan tersebut, BNN mengamankan 5 orang tersangka yang berinisial HE, EN, EG, GN dan DD. Tersangka ED, GN dan DD diamankan di lokasi kejadian yang merupakan sebuah pabrik mie telor.

Sedangkan HE dan istrinya, EN diamankan di kediamannya di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Diketahui HE merupakan mantan napi lapas Cipinang yang saat ini berstatus bebas bersyarat.

"HE ini dulunya pernah ditahan di lapas Cipinang, jadi dia mantan napi dengan status bebas bersyarat, tapi nggak kapok", ujar Kepala BNN Komjem Budi Waseso di BNN Cawang, Jakarta, Rabu (15/6).

HE yang bebas bersyarat, kembali berulah dan melakukan transaksi narkoba. Kasus ini melibatkan napi lapas Cipinang berinisial AK yang diduga tergabung dalam jaringan Narkotika Freddy Budiman.

Diketahui pula jaringan ini telah beberapa kali melakukan transaksi, sebagai dedengkotnya HE menerima imbalan 50-150 juta per transaksi, sedangkan ED, GN dan DD menerima upah masing_masing 10 juta per transaksi.

Penggerebekan dipimpin langsung Kepala BNN, Komjen Budi Waseso dan Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi. Sampai saat ini kasus sabu dalam pipa baja ini masih dalam pengembangan.

Para tersangka terancam pasal 114 ayat(2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.