Balai Kota DKI Jakarta
JAKARTA, JO- Anda sudah punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang diizinnya komersial? Tunggu dulu, adanya perubahan Perda 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) mengharuskan Anda untuk mengubahnya.

Menurut Kepala Dinas Penataan Kota Iswan Ahmadi di Jakarta, Selasa (31/5), perizinan yang sudah diterima masyarakat namun berbeda dengan pendataan di Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka perlu melapor agar diubah.

"Contoh sudah punya IMB dan SIPPT, diizinnya komersil, tapi diperaturan RDTR PZ peruntukannya hunian itu bisa melapor agar segera diubah," kata Iswan Ahmadi.

Hal ini hanya berlaku bagi perizinan yang sudah terbit sebelum diubah di peraturan. Hal ini tidak berarti pemutihan terhadap izin yang menyalahi peruntukan.

Dia juga menyebut, di masing-masing wilayah juga sudah sosialisasi dan memberikan himbauan agar masyarakat yang berbeda produk perizinan dan zonasi agar segera diperbaiki.

Hal ini dilakukan agar tidak menghambat aktivitas masyarakat yang sudah memiliki dokumen tapi berbeda dengan peraturan. Karena itu pihaknya berharap masyarakat yang merasa izin yang dikeluarkan namun berbeda di RDTR PZ untuk segera melapor. (jo-3)


Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.