Pemkot Jakbar Tandatangani MoU dengan Kejari Jadi Pendamping Hukum

Anas Effendi
JAKARTA, JO- Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat (Jakbar) melakukan penandatanganan nota kerja sama (MoU) dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakbar jadi kuasa hukumnya apabila lurah, camat dan SKPD, UKPD menyangkut masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Walikota Jakbar Anas Effendi menghimbau supaya lurah, camat dan pimpinan SKPD/UKPD di wilayah Jakbar berhati-hati serta tidak ceroboh dalam mengambil kebijakan akan membawa dampak permasalahan hukum. Karena itu perlu konsultasikan masalahnya kepada Kejari jangan ceroboh memberikan keputusan.

“Semua yang dikerjakan jangan gampang memberikan putusan jangan terlalu percaya sama bawahannya,teliti dulu dengan baik baru buat putusan,bila ragu maka konsultasikan kepada Kejari Jakbar," tegas Anas.

Anas mengingatkan kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Jakbar untuk memahami permasalahan yang dihadapi, apalagi menyangkut persoalan hukum.

"Sebaiknya minta pertimbangan penjelasan dari Kejari agar persoalan yang ditangani dapat diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku,tidak terjadi kesalahan yang berakibat pada kasus hukum," ujarnya.

Anas mengatakan, dengan adanya nota kerja sama ini, pejabat di lingkungan Pemkot Jakbar akan memberikan kuasa kepada kejaksaan jika terjadi masalah hukum.Kejaksaan akan menjadi kuasa pemkot,baik dalam persidangan atau di luar pengadilan. (jo-6)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.