Masih di Bawah Umur, Berkas Pembunuhan Eno Buru-buru Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tiga tersangka pembunuh Eno Farihah
JAKARTA, JO- Berkas perkara kasus pembunuhan Eno Farihah, 19, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Kota.

Berkas yang dilimpahkan tersebut baru satu yaitu tersangka yang masih dibawah umur RAL,15, sesuai rencana penyidik, yakni 15 hari.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di Jakarta, Rabu (25/5), posisi pelaku yang masih di bawah umur itu menyebabkan jika berkas tidak selesai maka tersangka yang ditahan sejak Selasa (17/5) harus dibebaskan pada Rabu (1/6).

Juga dijelaskan, meskipun berkas perkara sudah dilimpahkan namun nanti akan segera dilengkapi lagi dengan hasil pemeriksaan kejiwaan. "Itu nanti akan kita susulkan, tidak masalah," sambung Kombes Awi.

Mengenai dua tersangka lainnya, Rakhmat alias Dayat,24; dan Imam Pariadi alias Bogel,24, masih menurut Kombes Awi, segera menyusul untuk dilimpahkan. (jo-5)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.