Ini Dia Surat Edaran Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata Saat Ramadan

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta Nomor 98 Tahun 2015 tentang Keparawisatawan dan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusua ibukota Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan industri Pariwisata di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka untuk menghormati Bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1437 H l 2016 M Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 19/SE/2016 tentang penyelenggaraan industri pariwisata, yang isinya sebagai berikut:

1. Penyelenggaraan usaha pariwisata harus tutup satu hari sebelum bulan Ramadhan, selama bulan Ramadhan, pada Hari Raya Idul Fitri, dan satu hari setelah Hari Raya idul Fitri. yaitu :

a. Klab Malam
b. Diskotik
c. Mandi Uap
d. Griya Pijat
e. Permainan mesin keping jenis bola ketangkasan
f. Usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada klab malam. diskotik. mandi uap, griya pijat. permainan mesin keping tenis bola ketangkasan

2. Usaha karaoke dan musik hidup dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadhan mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB.
3. Penyelenggaraan usaha bola sodok pada Bulan Ramadhan ditetapkan sebagai berikut:

a. Yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan. dan bar sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus tutup;
b. Yang berlokasi dalam satu ruangan dengan usaha karaoke dan musik hidup sebagaimana dimaksud pada angka 2 mulai pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 01.30 WIB;
c. Yang berlokasi tidak dalam satu ruangan dengan usaha sebagaimana dimaksud huruf a dan b mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24 00 WIB.

4. Penyelenggaraan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada angka 1,2 dan 3 yang diselenggarakan di hotel berbintang berlaku ketentuan Pasal 2. ayat (4) dan (5) Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan industri Pariwisata di Provinsi Daerah Khusus ibukota Jakarta.

5. Penyelenggaraan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud Pada angka 1 2 3 dan 4 wajib tutup. pada :
a. Satu hari sebelum dan selama bulan Ramadhan
b. Hari pertama bulan Ramadhan
c. Malam Nuzulul Qur'an
d. Satu hari sebelum Hari Raya ldul Fitri atau Malam Takbiran
e. Hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri;
f. Satu hari setelah Hari Raya ldul Fitri

6. Selain harus mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1,2,3,4 dan 5 setiap penyelenggaraan usaha pariwisata
a. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;
b. Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
c. Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;
d. Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba;
e. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya ldul Fitri:
f. Mengharuskan setiap karyawan dan menghimbau pengunjung agar berpakaian sopan (tidak seronok).

7. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut pada angka 1,2,3,4,5 dan 6 dikenakan sanksi sesuai pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

(amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.