Ratusan Karyawan PT Golden Tempo Terancam Kehilangan Pekerjaan

Eksekusi di pabrik PT Golden Tempo oleh pengadilan,
hari ini.
JAKARTA, JO - Ratusan karyawan PT Golden Tempo yang beralamat di Jalan Raya Prepedan terancam kehilangan pekerjaan, setelah pabrik tempat mereka bekerja dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (4/4).

Perusahaan yang bergerak di bidang bembuatan jam dinding dan galon air isi ulang tersebut sudah berdiri sejak tahun 1990, dan mempekerjakan karyawan sekitar 200 orang. Dengan eksekusi, perusahaan terpaksa bergenti beroperasi.

Iroh, salah seorang karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari 20 tahun di perusahaan tersebut mengaku kaget dengan eksekusi paksa oleh pengadilan ini, sebab pemberitahuannya dari pengadilan baru sekitar lima hari lalu.

"Pemberitahuanna lima hari lalu, sekarang sudah dieksekusi pengosongan, ya jelas kami semua kelabakan," katanya.

Wanita ini beserta ratusan karyawan lainnya kebingungan setelah melihat tim eksekusi dari pengadilan mengangkut paksa barang-barang yang ada di dalam perusahaan tersebut.

Menurutnya, sebagai karyawan dia tidak mengetahui kalau perusahaan ini sedang berurusan dengan pengadilan. "Kita nggak ada urusan pengadilan, sehingga tidak tahu harus bagaimana lagi kalau sudah seperti ini. Kami tinggal tunggu keputusan dari bos saja," katanya.

Di sini karyawannya yang bekerja rata rata di atas 10 tahun, dan semuanya terancam kehilangan pekerjaan. Iroh pun resah memikirkan bagaimana nantinya dengan nasib dirinya dan keluarga setelah kehilangan pekerjeaan.

Dia berharap setelah eksekusi ini ada solusi lain agar dirinya dan karyawan yang lain bisa bekerja kembali seperti biasanya. (hery lubis)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.