Polsek Kalideres Ringkus Lima Pelaku Curanmor Asal Lampung

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP H Khoiri, SH beserta
timnya menggulung pelaku curanmor. Pelaku diringkus
bersama pacarnya (duduk). 
JAKARTA,JO - Berawal tertangkapnya Suhendi alias Akew,44, yang tertangkap basah warga saat mencuri sepeda motor Yamaha vixion milik warga Kampung Kojan, Kalideres, Jakarta Barat, Polsek Kalideres dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP H Khoiri, SH berhasil meringus empat pelaku lainnya.

Pelaku itu adalah Agung Firmansyah,20, asal Lampung Timur, kemudian Sugimin, 41, Hasan dan seorang wanita bernama Nurwulan. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda.

Menurut keterangan AKP H Khoiri, SH kepada wartawan di Jakarta, kemarin, tersangka Suhendi mengakui sudah mencuri puluhan motor, dan dijual ke seorang penadah bernama Sugimin yang tinggal di daerah Kedaung, Tangerang, Banten.

Dari pengakuan ini, Kanit Reskrim AKP H Khoiri bersama Panit Reskrim Ipda Aeb Hatyawan bersama tim buser terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap Sugimin dan berhasil menangkapnya di Kedaung, Tangerang. Di sini, polisi berhasil menyita barang bukti lima sepeda motor berbagai merek hasil curian yang ditampung Sugimin.

Selain itu diamankan juga Kunci Letter C dan 12 mata kuncinya yang digunakan pelaku dalam beraksi.

Kepada petugas Sugimin mengatakan dirinya hanyalah menampung barang tersebut dari Suhenti alias Akew CS, dan bersikukuh tidak mengenal mereka.

"Saya tidak kenal semua orang yang menjual kepada saya, karena saya hanya membeli dengan harga murah," kata Sugimin.

Dari hasil intrograsi Suhendi Cs dan Sugimin diketahui ada pelaku lain yang bersembunyi di daerah Belaraja, Tangerang dan polisi pun mengejar mereka ke sana.

Dengan hasil kerja keras tim buru sergap yang dipimpin Kanit Reskrim AKP H Khoiri para pelaku lainnya ini pun juga berhasil digulung dari persembunyiannya.

Saat pengerebekan pelaku berusaha kabur dari penyergapan petugas akhirnya dilumpuhkan dengan sebutir peluru yang bersarang di kakinya.

Kini para pelaku harus meringkuk di sel Polsek Kalideres untuk mempertanggung jawabkan perbuatan. Merekadiancam pasal 363 dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara, dan pasal 480 dengan ancan empat tahun penjar. (hery lubis)


Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.