Kolonel Chk Edy Imran, SH, MSi
JAKARTA, JO- Ada dua faktor yang mempengaruhi seseorang melakukan pelanggaran hukum yaitu karena tingkat pemahaman terhadap hukum dalam dirinya terbatas dan tingkat kesadaran hukumnya kurang. Pelanggaran tidak akan terjadi apabila tingkat pemahaman dan kesadaran hukumnya kuat, terjadinya pelanggaran dan kejahatan karena adanya niat dan kesempatan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penyuluhan Hukum Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Kadisluhkum Babinkum TNI) Kolonel Chk Edy Imran, SH, MSi, dalam ceramahnya dengan judul “Penanganan Terhadap Tindak Pidana Narkotika yang Dilakukan oleh Prajurit TNI”, di hadapan personel TNI dan PNS Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Puspen TNI) di Gedung Balai Wartawan, Puspen TNI, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (13/4).

Lebih lanjut Kolonel Chk Edy Imran menyampaikan, ada tiga tindak pidana yang digolongkan sebagai extra ordinary crime, yaitu: tindak pidana terorisme, tindak pidana korupsi dan tindak pidana narkotika. Extra ordinary crime artinya bahwa tindak pidana tersebut merupakan kejahatan tingkat tinggi yang memiliki jaringan secara nasional maupun internasional, sehingga dalam penanganannya harus serius, proses hukumnya diprioritaskan dan sanksi yang dijatuhkan terhadap tersangka keras, tegas dan berat (mati).

Terkait dengan masalah tindak pidana narkotika saat ini institusi TNI sedang darurat narkoba. Panglima TNI telah memerintahkan kepada seluruh Pangkotama dan Komandan mengadakan pembersihan internal sampai bulan Juni 2016. Dampak negatif Narkoba tidak hanya merasuk ke lingkungan anak-anak muda, tetapi juga institusi-institusi lainnya.

“Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo pernah menegaskan, apabila bulan Juni masih ditemukan anggotanya yang terlibat Narkoba tidak boleh malu, karena membersihkan internal pada diri sendiri. Sampai bulan Juni, apabila semakin banyak ditemukan anggotanya terlibat Narkoba, maka Komandannya akan diberikan penghargaan. Namun, setelah bulan Juni apabila ditemukan lagi oleh instansi lain, maka Komandannya akan diberikan sanksi,” tegas Kadisluhkum Babinkum TNI.

Kolonel Chk Edy Imran dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan, keterlibatan personel TNI dalam penyalahgunaan Narkoba tidak mengenal strata pangkat/ golongan tertentu, melainkan sudah menyentuh seluruh pangkat/golongan dari tingkat Pamen, Pama, Bintara dan Tamtama serta PNS dari ketiga Angkatan, sehingga dampak yang ditimbulkan adalah prajurit tidak optimal dalam melaksanakan tugas dan rusaknya citra TNI di mata masyarakat.

“Terhadap personel TNI yang terindikasi keterlibatan dalam penyalahgunaan Narkoba diproses secara hukum secara tegas, karena itu merupakan komitmen pimpinan TNI dalam menegakkan hukum dengan pertimbangan diantaranya untuk kepentingan militer, TNI harus menjadi contoh bagi masyarakat dan sebagai upaya pencegahan serta memberikan efek jera,” pungkas Kolonel Chk Edy Imran.

Turut hadir dalam acara penyuluhan tersebut diantaraya Waka Puspen TNI Laksma TNI Petrus Padmadjo, SE dan para Kepala Bidang masing- masing di jajaran Puspen TNI. (jo-17)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.