KPK Tangkap Tiga Orang Termasuk Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat

Ilustrasi
JAKARTA, JO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, menangkap pejabat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diduga kuat terkait dalam kasus suap-menyuap.

Pejabat tersebut adalah Panitera Sekretaris di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution. Edy disebut-sebut ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan itu diduga dilakukan di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat.

Selain itu juga dua orang lainnya yang masih belum diketahui identitasnya.

Penangkapan Edy Nasution dibenarkan Bagian Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jamaluddin Samosir. "Ya benar, dari informasi pimpinan terjadi tangkap tangan terhadap panitera di PN Jakpus," katanya.

Namun Jamaluddin mengaku tidak tahu dimana lokasi penangkapan itu dilakukan.

Namun yang pasti, sedikitnya lima orang petugas KPK melakukan penggeledahan di lantai 4 PN Jakpus di di Jalan Bungur Besar Raya No 24-28 Gunung Sahari, Kecamatan Kemayoran, sekitar pukul 13.00 WIB.

Disana, petugas KPK pun menyegel pintu salah satu ruangan. (jo-5)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.