Kepala Badan PTSP Jakarta: Bangunan tidak Miliki IMB Harus Dibongkar

Manara tanpa IMB di Kembangan.
JAKARTA,JO-Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta Edi Junaedi menegaskan harus segera menindak bangunan bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Pemerintah Kota Jakarta Barat.

Sesuai laporan masyarakat, ada beberapa bangunan yang tidak memiliki IMB maupun membuat papan IMB palsu untuk mengelabui petugas, harusnya oknum pelaku segera ditindak.

Seperti bangunan supermarket Alfa Midi di Jalan Kembangan Raya, kemudian gedung RK 45 di Jalan Raya Kembangan Utara, bangunan sekolah milik salah satu yayasan di Jalan Amd Pondok Cabe, Kembangan Utara, tower milik TBG. Kemudian dua bangunan Indomaret dan Alfamaret di Jalan Gaga Raya TT06/03, Kelurahan Semanan, Kalideres dan bangunan Alfa Maret di Jalan PPD RW02 Kelurahan Kedaung Kali Angke, Cengkareng.

"Bangunan tidak memiliki IMB ya dibongkar," tegas Edi.

Gedung sekolah swasta di Jalan Amd Pondok Cabe,
Kembangan, diduga tidak memiliki IMB.

Khususnya, kata Edi, salah satu bangunan Alfa Midi nomor IMB 1761/2/2016 mendirikan bangunan baru dua lantai peruntukan minimarket yang tercantum dalam papan IMB yang terletak di Jalan Kembangan Raya atau tidak jauh dari kantor Kota Administrasi Wilayah Jakbar yang menggunakan papan IMB palsu tidak terdaftar di PTSP walaupun bangunan tersebut sudah digunakan harus ditindak.

"Jadi sampai sejauh ini PTSP Kota Jakbar belum pernah mengeluarkan IMB atau izin perpasaran swasta yaitu usaha merek Alfa Midi di Jalan Kembangan Raya," ungkapnya.

Edi menegaskan, dia akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait seperti masalah izin domisili, Undang Undang Gangguan (UUG) dan izin operasional Alfa Midi serta izin perdagangannya.

Sementara Kasudin Dinas Penataan Kota Jakbar Bayu Aji mengatakan dirinya sudah menindaklanjuti terkait bangunan yang tidak memiliki IMB, baik atas laporan masyarakat dari Qlue Smart City Pemprov DKI Jakarta maupun laporan wartawan.

Gedung Balai Pertemuan RK45 di Jalan Raya
Kembangan diduga tidak memiliki izin.

"Seperti bangunan Indomaret di Jalan Gaga Raya Semanan Kalideres sudah dibongkar hari ini. Kita juga sudah programkan pembongkaran bangunan tidak memiliki IMB di Jalan PPD Kedaung Kali Angke Cengkareng. Bangunan tower milik TBG dalam waktu dekat ini akan diturunkan butuh waktu tiga hari sebab akses jalan lingkungan pemukiman warga," tandasnya.

Selain itu juga bangunan sekolah di Jalan Amd Pondok Cabe dan bangunan Alfa Midi di Jalan Kembangan Raya pihaknya akan melakukan survei lebih dulu. Sementara bangunan RK45 di Jalan Raya Kembangan Utara menurut Bayu Aji izin bangunan tersebut masih dalam proses dan kegiatan sudah dihentikan.

"Dari informasi pemiliknya bangunan itu mau di jadikan tempat ibadah jadi ditunggu aja sampai izinnya di keluarkan," katanya. (jo-6)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.