Hary Tanoe Ditanya Kewenangan Komisaris dan Penempatan Dana Rp80 Miliar

Hary Tanoe
JAKARTA, JO- Bos MNC Group yang juga mantan Komisaris PT Mobile8 Telecom, Hary Tanoesoedibjo akhirnya diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) di Jakarta, Senin (11/4).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto, penyidik menanyakan kepada Hary Tanoe soal kewenangan komisaris dalam perusahaan itu, dan rencana kerja perusahaan.

Selain itu, ditanyakan juga penempatan dana Rp80 miliar oleh perusahaan kepada PT TDM Aset Manajemen dan Pasar Modal untuk diserahkan kepada PT Djaya Nusantara Komunikasi.

Dikatakan, dugaan korupsi restitusi pajak di Mobile8 setelah tim penyidik mendapatkan keterangan dari Direktur PT Djaya Nusantara Komunikasi bahwa transaksi antara PT Mobile8 Telecom dan PT Djaya Nusantara Komunikasi tahun 2007-2009 senilai Rp80 miliar adalah transaksi fiktif dan hanya untuk kelengkapan administrasi pihak PT Mobile8 Telecom akan mentransfer uang senilai Rp80 milar ke rekening PT Djaya Nusantara Komunikasi.

Transfer tersebut dilakukan pada Desember 2007 dengan dua kali transfer, pertama transfer dikirim senilai Rp50 miliar dan kedua Rp30 miliar.

Namun, faktanya PT Djaya Nusantara Komunikasi tidak pernah menerima barang dari PT Mobile8 Telecom. Permohonan restitusi pajak lalu dikabulkan oleh KPP, padahal transaksi perdagangan fiktif. (jo-5)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.