Suasana saat penyegelan gudang korek api di Cangkareng
Timur, Jakarta Barat, hari ini.
JAKARTA,JO- Sebuah ruko yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan korek gas merek Indomaret di Mutiara Taman Palem RW 04, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) disegel.

Menurut Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan, Syahrul Mamma, korek gas tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Koreknya kalau dilepas masih menyala, ketinggian api minimal 7 sentimeter dan maksimal 12 sentimeter.

"Kita segel karena korek gas ini tidak sesuai standar," kata Syahrul Mamma yang memimpin sidak di Cengkareng, hari ini.

Dikatakannya, sidak yang dilakukan saat ini menindaklanjuti laporan seminggu lalu bahwa CV Gema Suplaindo menyimpan jutaan korek gas yang semuanya disimpan di dalam kardus di ruko tersebut.

Korek gas itu diimpor dari luar negeri dan kemudian dijual di beberapa minimarket ternama. "Importir dari luar negeri lalu didistribusikan ke minimarket," kata Syahrul.

Penyegelan dilakukan guna meminimalisir bahaya yang ditimbulkan dari korek api yang dapat mengancam keselamatan konsumen. (jo-6)


Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.