Gedung sekolah swasta di Jalan Amd Pondok Cabe,
Kembangan, diduga tidak memiliki IMB.
JAKARTA, JO- Banyak bangunan yang melanggar di Jakarta Barat namun tidak membuat Suku Dinas Penataan Kota (DPK) Jakarta Barat berani melakukan pembongkaran. Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) pun berjanji akan turun tangan.

Sejumlah bangunan yang melanggar itu antara lain tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun yang tidak sesuai peruntukan, tidak sesuai Koefisien Luas Bangunan (KLB) dan Koefisien Dasar Bangunan (KDB).

Salah satunya bangunan menara seluler milik TBG Tower Bersama Group yang berdiri kokoh di tengah kawasan padat penduduk tanpa IMB-Menara di wilayah Kecamatan Kembangan.

Manara tanpa IMB di Kembangan.
Kemudian bangunan diduga akan dijadikan gedung pertemuan RK 45 di Jalan Raya Kembangan. Bangunan sekolah milik swasta di Jalan Amd Pondok Cabe, Kecamatan Kembangan Jakbar.

Ketiga bangunan tersebut jelas jelas tidak memiliki IMB, sudah disegel merah tapi terjadi pembiaran hingga bangunan tersebut telah difungsikan.

Tidak hanya itu, terlihat gedung kantor Kota Administrasi Jakbar kini sudah dikeliling bangunan bangunan tinggi sebanyak 11 tower apartemen rata-rata ketinggiannya 40 lantai, sudah pernah disegel namun tidak ada tindakan pembongkaran sesuai pelanggarannya.

Ahok sendiri menegaskan akan segera menindak lanjuti laporan masyarakat terhadap bangunan bangunan yang melanggar ini. Apalagi sebelum ini, Ahok mengaku telah membongkar dua proyek milik Agung Sedayu Group yang melanggar peraturan daerah.
Bangunan restoran di Jalan Pesanggrahan dan gedung
tinggi di jalur hijau Kembangan, diduga tidak sesuai KLB
dan KDB.

"Saya sudah bongkar dua proyek milik Agung Sedayu Group, bangunan apartemen Fatmawati di Kebayoran. Kemarin sudah diperingatkan masih bandel, kita bongkar," kata Ahok di Jakarta, Senin (18/4) malam.

Menurutnya, dirinya akan melakukan aksi pembongkaran lagi pada bangunan apartemen yang ada di Kedoya, Kebun Jeruk dan sudah ada yang dijual, tapi melebihi KLB.

“Kalau melebihi KLB di daerah yang tidak boleh naik KLB, kalau mau bayar denda saya enggak bongkar dan itu boleh. Kalau yang sudah beli balikin dong uangnya orang,” sambung Ahok.

Pembongkaran dilakukan bukan saja di zona ketinggian yang tidak boleh melebihi KLB tapi juga di jalur hijau.
Gedung Balai Pertemuan RK45 di Jalan Raya
Kembangan diduga tidak memiliki izin.

Terkait kinerja aparaturnya, Ahok menegaskan akan melakukan evaluasi dan mengganti petugas pengawas bangunan. "Saya sedang melakulan evaluasi dan menyuruh ganti yang mengawasi pembangunan.Pendirian bangunan tidak sesuai izin saya suruh bongkar," ujarnya.

Dia juga mengimbau pemilik bangunan untuk tidak memaksakan pembangunan jika tidak memiliki IMB. Jika tidak, pihaknya akan melakukan pembongkaran.

"Saya berterima kasih atas informasi yang diberikan. Kami akan segera tindak lanjuti," tandasnya. (jo-6)


Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.