Tipu Perusahaan Asal Yunani, Hacker Email WNA Nigeria Ditangkap

Ilustrasi
JAKARTA, JO - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka penipuan melalui media elektronik melakukan hacker berinisial KIA,37, dan ODI,32. Keduanya diamankan saat berada di Bandara Soekarno-Hatta. Sementara satu pelaku masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) yang berinisial C.

Ditreskrimsus Kombes Mujiono mengatakan kedua tersangka melakukan penipuan terhadap sebuah perusahaan di negara Yunani. Sementara tersangka beroperasi memperdaya korban dari Semarang, Jawa Tengah.

“Caranya melakukan hacker terhadap email, di mana korban menerima email, yang menyerupai email rekan bisnis korban,” ujar Mudjiono di Polda Metro Jaya, Sabtu (26/3).

Mujiono menerangkan perusahaan AI berasal dari negara Yunani bekerjasama dengan perusahaan SS negara Korea Selatan terkait perawatan dan pemeliharan tiga unit kapal. Dalam kontraknya, perusahaan AI mempunyai kewajiban membayar jasa terhadap perusahaan SS di Korea Selatan, pembayaran menurut perjanjian harus dibayar sesuai jadwal.

“Sekitar tanggal 12 Februari 2016, perusahaan AI mengirimkan email kepada perusahaan SS. Intinya pemberitahuan kesepakatan tentang anggaran biaya pemeliharaan tiga kapal milik AI,” katanya.

Tidak lama kemudian, pada 16 Februari 2016 AI menerima email balasan dari akun berbeda yang mengatasnamakan perusahaan SS. Isinya tak lain berupa tagihan jasa pemeliharaan kapal AI. Tidak lupa tersangka mengirimkan nomor rekening baru, dan berdalih di Korea Selatan sedang ada pemeriksaan pajak.

“Menggunakan akun email lain, tersangka mengrimkan rekening baru, yakni bank swasta di Semarang atas nama Marina Darmawan. Seharusnya korban membayar ke rekening bank SS di Korea,” jelasnya.

Lanjut Mujiono, pada 18 Februari 2016 AI memutuskan membayar tagihan perawatan kapal tersebut sesuai rekening dari email palsu milik tersangka. Korban membayar dengan uang sebesar USD 749.029.00 atau setara dengan Rp 9 miliyar lebih.

Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa beberapa Kartu Tanda Penduduk (KTP) laptop, laptop, beberap buku tabungan dan ATM.
Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan. Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE. Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 82, 85 UU RI No.3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.