Bangunan yang dibongkar di Kembangan, Jakarta
Barat, Selasa (15/3).
JAKARTA,JO - Satu unit bangunan yang tidak memilik izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Menara IV Kavling DKI Blok 153 No 19, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dibongkar oleh petugas Penataan Kota Kecamatan Kembangan dan Sudin Penataan Kota Jakarta Barat, Selasa (15/3).

"Kegiatan penertiban bangunan pada awal tahun 2016 ini mulai dilakukan untuk pertama kali di Kecamatan Kembangan," kata Kris Darmanto, kasie Penataan Kota Kecamatan Kembangan saat ditemui di lokasi penertiban bangunan tersebut.

Pembongkaran bangunan tersebut dilakukan sudah sesuai prosedur, yakni pertama-tama dengan memberikan beberapa kali surat peringatan SP sampai pada penyegelan.

"Namun pihak pemilik tidak mengindahkan teguran dari kami,dan terpaksa harus kita bongkar," ujarnya.

Dia juga menjelaskan, pihaknya juga sudah mendapatkan surat penolakan berkas IMB dari PTSP bahwa bangunan tersebut tidak bisa diproses izinnya, karena sudah menyalahi peruntukannya.

Kris Darmanto juga menjelaskan, tidak hanya di Kembangan yang dibongkar, tapi juga terhadap bangunan yang tidak sesuai peruntukan atau menyalahi aturan di lokasi lainnya.

Pembongkaran tersebut didampingi oleh Suku Dinas Penataan Kota menggunakan alat berat dan beko dari Sudin Penataan Kota. (hery lubis)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.