Setelah Digembok Mati, Bangunan di Tanjung Pura Dibongkar Paksa Petugas

Bangunan yang dibongkar paksa di Jalan Tanjung Pura,
Pegadungan, Kalideres, Jakbar.
JAKARTA,JO - Setelah melalui beberapa tahapan teguran surat peringatan (SP) dan dua kali disegel sampai digembok mati, bangunan di Jalan Tanjung Pura RT 01/02 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres akhirnya dibongkar paksa oleh petugas Penataan Kota Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (17/3).

"Bangunan gudang yang menggunakan izin rumah tinggal tersebut sudah berapa kali melalui tahapan SP yakni tanggal 1 Desember 2015 kemudian tanggal 8 Desember 2015 dilakukan penyegelan. Lalu SPB 22 Desember 2015, dan dibongkar pada hari ini," kata Agung Wijanarko, kepala Seksie Penataan Kota Kecamatan Kalideres di lokasi pembongkaran.

Menurut Agung, pemilik bangunan tersebut sudah tidak menepati komitmennya untuk mengembalikan fungsinya sebagai rumah tinggal, akhirnya pihaknya pun memutuskan untuk melakukan bongkar paksa.

Guna menghindari kericuhan atau perlawanan, pembongkaran tersebut didampingi aparat gabungan Satpol PP Kalideres, TNI dan polisi, dan akhirnya berjalan lancar dan aman tidak ada perlawanan dari pemilik.

Agung berharap, masyarakat mengurus izin bangunan yang sesuai dengan peruntukannya.

"Kalau peruntukannya rumah tinggal ya harus dibangun rumah tinggal," katanya.

Kalau peruntukannya gudang atau ruko ya harus disesuaikan gudang atau ruko. "Kalau melanggar dari ketentuan ya pasti dibongkar," ujar Agung.
(hery lubis)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.