Ilustrasi
JAKARTA, JO - Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Pusat nekat menurunkan papan segel dari bangunan yang bermasalah. Tidak tanggung-tanggung, dua papan segel dari bangunan tersebut dicopot alias diturunkan sekaligus.

Sebuah bangunan dengan izin rumah tinggal, sedangkan fisik bangunan restoran disegel oleh petugas Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Jakarta Pusat. Bangunan bermasalah yang diturunkan papan segelnya itu berlokasi di Jalan Percetakan Negara Raya No30, RT 04 / RW 01, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Penurunan kedua papan segel itu dilakukan pada Rabu siang (2/3) lalu.

Penurunan papan segel ini sebenarnya sudah yang kedua kalinya. Awalnya bangunan tersebut disegel Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Pusat pada 17 November 2014. Namun pada 25 Desember 2014, atau setelah disegel sebulan lebih, pemilik bangunan menurunkan segel itu. Kemudian 9 Januari 2015, pihak Sudin Penataan Kota Jakarta Pusat kembali menyegel bangunan tersebut.

Bahkan saat itu langsung dipasang dua papan segel sekaligus, yakni segel standar yang dipasang di tembok bangunan, dan segel mati yang diikat rantai di gerbang bangunan, sebagai tanda bangunan tersebut terlarang dimasuki orang. Namun, setelah setahun lebih, tepatnya pada Rabu siang (2/3) lalu, tahu-tahu kedua segel itu diturunkan begitu saja oleh beberapa petugas Sudin Penataan Kota Jakarta Pusat.

Kepala Seksi Penataan Kota Kecamatan Cempaka Putih Ilham Kasio mengatakan kalau penurunan kedua papan segel itu memang dilakukan langsung oleh petugas Sudin Penataan Kota Jakarta Pusat, tanpa berkoordinasi dengan pihaknya.

”Mereka dari Sudin Penataan Kota Jakarta Pusat mengatakan kalau pemilik bangunan sudah mengajukan permohonan penurunan segel yang dilampiri IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) yang diterbitkan tahun 1980. Tapi untuk teknisnya sebaiknya tanyakan langsung saja ke Sudin. Yang jelas penurunan kedua papan segel itu tanpa koordinasi dulu ke sini,” kata Ilham saat ditemui wartawan beberapa hari lalu di kantornya.

Sedangkan Wakil Walikota Jakarta Jakarta Pusat Arifin menegaskan kalau setiap bangunan bermasalah yang disegel harus membuat IMB baru. ”Kalau nggak ada IMB harus disegel, segera saya minta Kasudin Penataan Kota Jakarta Pusat agar memasang ulang segel-segel itu. Tidak bisa dibiarkan hal seperti itu,” tegas Arifin dikantornya, Senin (7/3) kemarin.

Dijelaskan Arifin, setiap bangunan yang disegel karena bangunan tersebut bermasalah. Begitu juga penyegelan yang dilakukan di bangunan tersebut, lantaran pemiliknya hendak mengubah rumah tinggal menjadi restoran.

”Mas, kalau saya beli rumah meskipun rumah itu sudah ada IMB-nya, tapi begitu saya mau tambah satu kamar saja di bagian depan maka harus buat IMB baru. Apalagi ini, dari rumah mau diubah menjadi restoran,” papar Arifin yang dikenal tegas terhadap pelanggaran bangunan di Jakarta.

Ia menambahkan, apapun yang namanya surat permohonan berikut surat pernyataan yang berisi janji-janji hendak megembalikan ke fungsi semula tak bisa dijadikan rujukan untuk menurunkan papan segel, apalagi sampai dua sekaligus.

”Nggak ada itu surat-surat permohonan dan pernyataan janji, apalagi digunakan juga surat IMB tahun 1980. Buat saya patuhi saja undang-undang dan peraturannya,” ujar Arifin.

Untuk diketahui, pemilik bangunan Akim menyodorkan IMB No.7752/IMB/PG/1980 tanggal 13 Mei 1980 atas nama Samoli Gunawan, selaku pemilik bangunan kedua. Bangunan lalu dimiliki Wo Chen Chin alias Acin. Untuk diketahui Samoli dan Acin sudah meninggal dunia belasan tahun lalu.

Selanjutnya pemilik bangunan terakhir adalah Akim. Anehnya, entah bagaimana caranya, Akim bisa menggerakkan pihak Sudin Penataan Kota Jakarta Pusat untuk menurunkan kedua papan segel itu dirumahnya. Padahal sesuai UU No.28 tahun 2002 tentang bangunan dan gedung, Peraturan Pemerintah No36 tahun 2005, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta 128 tahun 2012 menyebutkan setiap peralihan fungsi bangunan, maupun perubahan harus mengajukan pembuatan IMB.

Sementara itu, Kasudin Penataan Kota Jakarta Pusat Deddy Widyarman saat hendak dikonfirmasi melalui ponselnya enggan menjawab. Begitu pula Kadis Penataan Kota DKI Jakarta Iswan Ahmadi saat dihubungi berkali-kali nomor ponselnya juga tidak menjawab. (amin)


Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.