Gubernur DKI dan Kapolda saat menghadiri ground breaking
Pembangunan Gedung Parkir Polda Metro Jaya, Rabu (2/3).
(foto: amin)
JAKARTA, JO - Polda Metro Jaya akan membangun gedung parkir seluas 30.526 meter persegi. Kegiatan ground breaking pun dilakukan Rabu (2/3) yang dihadiri Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Nandang Jumantara, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian memaparkan gedung parkir sangat dibutuhkan, mengingat apabila ada acara apel di lapangan Lantas Polda Metro Jaya, parkiran Polda tidak dapat menampung. Sehingga banyak mobil parkir diluar area Polda, lalu dapat membuat jalanan menjadi macet.

"Gedung parkir yang dibangun ini menjadi simbol kepedulian Pemerintah Daerah kepada Polda Metro Jaya," kata Kapolda Irjen Tioto Karnavian di Polda Metro Jaya, Rabu (2/3).

Adanya gedung parkir ini bisa menjamin kendaraan (di Markas Polda Metro Jaya) agar secara estetika tidak berantakan. Oleh karena itu, Kapolda menambahkan terobosan pembangunan tinggal dua saja. Pertama melalui pemda yang kaya seperti DKI, dan kedua melalui swadaya bantuan masyarakat dalam bentuk corporate sosial responsibility (csr), hibah karena kepedulian masyarakat dan lainnya.

“Terima kasih Pak Gubernur gedung ini bukan hanya merubah wajah Polda Metro Jaya,” ujar Kapolda.

Pemerintah Provinsi DKI membangun gedung parkir Polda Metro Jaya untuk meningkatkan pelayanan kepada warga Ibu Kota. Ditaksir pembangunan gedung parkir tersebut akan menelan biaya Rp 80 miliar yang berasal dari Dana Kewajiban Pengembang Reklamasi Pulau, PT Agung Podomoro.

Gubernur menjelaskan biaya pembangunan bukan berasal dari dana APBD DKI 2016 melainkan dari dana kewajiban pengembang reklamasi. Pemerintah Provinsi DKI mengenakan kontribusi kepada pengembang sebesar 15 persen dari nilai NJOP total nilai lahan yang bisa dijual (saleable area) dari tiap-tiap pulau.

"Gedung Parkir Polda dibangun (Pengembang) Agung Podomoro, bagian dari kewajiban reklamasi pulau," ujar Gubernur.

Karena dana kewajiban pengembang tidak boleh masuk ke APBD DKI, kata Ahok, maka dana kewajiban itu dialihkan untuk meningkatkan pelayanan kepada warga Ibu Kota. "Karena tidak boleh mengambil uang ini masuk ke APBD. Jadi kita ciptakan untuk pembangunan infrastruktur. Itu untuk kepentingan warga DKI," jelasnya. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.