Pengelolaan Minyak Jelantah Diduga tidak Kantongi Izin Disperindag

Pengolahan minyak jelantah di Tegal Alur, Kalideres,
Jakbar.
JAKARTA,JO - Sebuah gudang di Jalan Menceng Raya No17 Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat dijadikan penampungan sekaligus pengelolaan minyak sayur bekas atau minyak jelantah.

Dari hasil penelusuran wartawan di lokasi usaha tersebut, usaha ini diduga tidak mengantongi izin dari dinas terkait yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebagai bentuk badan usaha atau pun badan hukum.

Menurut pemilik usaha ini, Donny, surat izin semua ada di kantor pusat. "Surat izin ada namun di kantor pusat. Izin kita lengkap," katanya, namun tanpa bisa menunjukkan satu pun surat izin yang dibutuhkan untuk sebuah usaha.

Dia kemudian menyebut, usaha ini hanya usaha kecil-kecilan saja.

Menurutnya, minyak bekas ini ditampung di sini, kemudian minyak yang sudah disaring akan dibawa ke Surabaya untuk diekspor ke Belanda untuk dijadikan bahan bakar biogas.(hery lubis)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.