Saipul Jamil
JAKARTA, JO- Penyanyi dangdut Saipul Jamil ditangkap di rumahnya di Jalan Kelapa Puan Timur, Kelurahan Pegangsaan II, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (18/2) pada pukul 05.00 WIB.

Penangkapan itu dilakukan Polsek Kepala Gading setelah sebelumnya seorang anak laki-laki berinisial DS, melaporkan Saipul atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona dalam keterangannya kepada wartawan membebenarkan penangkapan yang dilakukan terhadap Saipul.

"Kita sudah tangkap pukul 05.00WIB di rumahnya, dan tanpa perlawanan," kata Bolly.

Dikatakan, berdasarkan pengakuan DS, dia dicabuli Saipul saat lagi tidur. Hingga kini, polisi masih mendalami pengakuan itu.

"Kalau terbukti bersalah, yang bersangkutan bisa diganjar dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Bolly.

Korban sendiri sudah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk divisum. Hasil visumnya belum keluar. (jo-8)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.