Revisi UU KPK Ditunda Agar Ada Waktu Sosialisasi

Joko Widodo
JAKARTA, JO- Rapat konsultasi antara Presiden Joko Widodo dengan Pimpinan, Ketua Fraksi dan Ketua Komisi DPR RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/2), memutuskan untuk menunda revisi UU No30 Tahun 2002 tentang KPK.

Meski begitu, penundaan itu tidak akan menghapus revisi itu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Kita sepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini. Ditunda. Dan, saya pandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi UU KPK dan sosialisasi ke masyarakat," kata Presiden Jokowi usai rapat.

Presiden sendiri mengakui menghargai proses dinamika politik yang ada di DPR tentang rencana revisi UU tentang KPK.

Sebelumnya rencana revisi UU KPK itu ditolak berbagai pihak seperti pegiat antikorupsi, para guru besar, para netizen termasuk pimpinan KPK . Menurut mereka, amendemen UU KPK malah melemahkan lembaga itu dan bukan menjadi lebih kuat.

Sementara itu, Ketua DPR RI Ade Komarudin menambahkan dengan adanya kesepakatan penundaan revisi ini akan ada waktu untuk menjelaskan kepada masyarakat Indonesia tentang materi revisi UU KPK.

DPR dan pemerintah, katanya, sepakat bahwa revisi UU KPK adalah untuk menguatkan lembaga antikorupsi itu.

Selain soal RUU KPK, rapat konsultasi juga sepakat untuk meneruskan pembahasan UU tentang pengampunan pajak (tax amnesty). (jo-2)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.