Ilustrasi
JAKARTA, JO - Polsek Metro Gambir berhasil membekuk enam orang yang melakukan pemalsuan surat-surat kendaraan di sebuah hotel di Jalan Pecenongan, Gambir, Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Gambir AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan keenam orang itu M alias CUN,40; AS,36; S,58; TR,36; JA,43; dan MSD alias SUEB,43.

"Kami pancing di sebuah hotel. Jadi, anggota berpura-pura membeli sebuah mobil kepada para pelaku," ujar AKBP Bambang Yudhantara Salamun di Jakarta, Jumat (19/2).

Menurut Kapolsek, para pelaku sudah lama dijadikan incaran para petugas kepolisian atas aksinya. Namun, kali ini para pelaku masuk dalam perangkap kepolisian.

Sementara itu, menurut Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno menyampaikan para pelaku terbilang piawai dalam memalsukan surat-surat tersebut. Jika dilihat secara sepintas, surat tersebut tampak asli.

"Surat-surat buatan pelaku sangat mirip seperti aslinya. Tapi kalau dilihat secara saksama, baru kelihatan palsu," katanya.

Para pelaku juga menjual mobilnya dengan harga miring untuk menarik minat calon pembeli. "Pelaku menjual mobilnya berbeda dengan tempat penjualan lainnya. Mereka menjual lebih murah," jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu mobil Toyota Fortuner warna hitam bernomor polisi palsu B 1086 CFJ, uang Rp 8.730.000, sembilan handphone, dua STNK mobil diduga palsu, dan satu pasang pelat kendaraan R4 bernomor polisi B 1887 UH.

Pelaku dijerat pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Pelaku diancam kurungan di atas lima tahun penjara. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.