Penegakan Hukum dengan Sistem Tilang untuk Hindari Pelanggaran Baru

Tilang (Ilustrasi)
JAKARTA, JO - Bagi pengguna kendaraan bermotor, wajib hukumnya mematuhi peraturan lalu lintas. Ketika pengemudi kendaraan melanggar rambu lalu lintas dan tidak memiliki surat menyurat kendaraan, polisi yang menemukan pelanggaran wajib melakukan penindakan, dengan memberikan bukti pelanggaran yang lebih dikenal dengan surat tilang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan untuk meminimalisir tindak yang kontraproduktif seperti berdebat di lapangan, maka petugas akan memberikan surat tilang untuk sidang di pengadilan.

“Tindakan tilang di sidang pengadilan diambil untuk menekan atau menghindari pelanggaran baru, dengan modus membuat laporan polisi dengan alasan STNK atau SIM hilang,” ujar AKBP Budiyanto di Jakarta, Senin (22/2).

Jika melanggar lalu lintas dan dikenai sanksi tilang, sebenarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Prosedur untuk kembali mengambil berkas yang disita polisi tidak rumit dan bisa dilakukan sendiri (tanpa calo). Bahkan, jika tidak sempat menghadiri sidang di tanggal yang ditentukan, masih ada batasan waktu tertentu untuk mendapatkan kembali SIM atau STNK.

Dikatakan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk sidang, berkas tilang biasanya disimpan dulu di kesatuan polisi yang menilang bertugas misalnya di Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya. Alur untuk mendapat kembali berkas wajib dilakukan di PN dengan mengikuti sidang. Biasanya di slip merah tilang, tertera tanggal sidang, pada umumnya hari Jumat setiap pekan, dijadwalkan paling lama 7-14 hari setelah kena tilang.

Masalahnya, kadang kesibukan tak bisa dihindari dan jadwal sidang pun tak bisa dihadiri. Saat itulah, berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). PN dan Kejari dalam hal ini adalah area di mana pelanggar melakukan pelanggaran lalu lintas. Di Kejari, prosesnya justru semakin mudah.

"Kejaksaan tidak melakukan sidang, hanya mengembalikan berkas dan membacakan putusan hakim yang sudah diketok di pengadilan dalam bentuk denda," katanya.(amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.