Segel kini sudah tidak ada.
JAKARTA,JO - Meski Sudah disegel meti oleh petugas Suku Dinas Penataan Kota, Jakarta Barat, namun pemilik bangunan yang ada di Jalan Tanjung Pura, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres nekat membuka kembali segel dengan memotong rantai segel.

Penyegelan terhadap bangunan ini sebelumnya dilakukan untuk menghentikan aktivitas pengerjaan proyek bangunan yang melanggar Peraturan Daerah No 7 Tahun 2010 dan Peraturan Gubernur No 128 Tahun 2012 tentang mendirikan bangunan dan gedung.

Pembongkaran segel itupun menjadi perbincangan masyarakat, yang menyebut sang pemilik secara terang-terangan sudah mengangkangi hukum dengan melanggar semua peraturan yang ada, dan menganggap remeh semua petugas di Pemprov DKI Jakarta.

"Kita mempertanyakan keberanian pemilik gedung melakukan tindakan tidak terpuji itu," kata Erwin Noviansyah, salah seorang aktivis muda pemerhati pembangunan di Jakarta, kemarin.

Menurut Erwin, apa yang sudah dilakukan oleh pemilik proyek tersebut sudah sangat jelas mencederai aturan dan hukum yang berlaku di negeri ini.

(Baca berita sebelumnya: Sudin PPK Gembok Mati Sebuah Bangunan di Kalideres )

Hal itu sudah sangat jelas yang tertuang dalam Pasal 232 ayat satu KUHP, yang berbunyi "barang siapa dengan sengaja memutus membuang atau merusak penyegelan sesuatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan segel dapat diancam hukuman pidana 2 tahun 8 bulan penjara".

Dikatakan Erwin, pihak aparat terkait ataupun penegak hukum harus mengambil sikap dan tindakan yang tegas terhadap pelaku usaha pembangunan yang melanggar hukum tersebut demi tegaknya peraturan dan berdirinya hukum di negeri ini.

Erwin juga berharap, pihak Suku Dinas Penataan Kota mengambil tindakan yang tegas, atau membuat laporan resmi pada pihak kepolisian terkait pengrusakan segel miliknya oleh pemilik bangunan gudang di Jalan Tanjung Pura tersebut.

Hal itu perlu dilakukan oleh pihak terkait agar memberi evek jera terhadap siapapun pelaku usaha yang secara sengaja merusak segel miliknya, dan juga demi menegakkan nilai dan wibawa hukum yang dijunjung tinggi dan tidak dilecehkan semena-mena oleh pelaku usaha pembangunan yang melanggar tersebut. (hery lubis)

Hotel Murah Klik Disini Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.