Nasib 15 Calon Anggota Dewan Pengawas LPP RRI Ditentukan Rabu

RRI
JAKARTA, JO- Nasib 15 nama calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) LPP Radio Republik Indonesia (RRI) yang sedang menjalani fit and proper test di Komisi I DPR, akan ditentukan pada Rabu (24/2) besok.

Berdasarkan jadwal yang diperoleh Jakarta Observer, pengambilan keputusan akan dilakukan dalam rapat internal Komisi I DPR setelah pada pagi hingga siang dilakukan pengujian untuk lima calon yang belum sempat diuji pada Senin (22/2).

Pelaksanaan fit and proper test calon Dewas LPP RRI ini berlangsung dua hari yakni Senin untuk 10 calon, sedangkan Rabu dijadwalkan 5 calon. Hari Selasa dikosongkan karena ada Rapat Paripurna DPR RI yang membahas antara lain mengenai revisi UU KPK.

Lima calon terakhir yang akan diuji pada Rabu adalah Mistam (unsur RRI), Renaldi Zein (unsur pemerintah), Rosita Niken Widiastuti (untuk RRI), Sutrisno Santoso (unsur RRI), Tantri Relatami (unsur pemerintah).

Sementara 10 orang yang sudah menjalani fit and proper test pada hari Senin kemarin pada sesi I adalah Aba Subagja (unsur pemerintah), Dwi Hermuningsih (unsur RRI), Frederik Ndolu (unsur masyarakat), Gun Gun Siswadi (unsur pemerintah), dan Herliantara (unsur masyarakat).

Pada sesi II Hemat Dwi Nuryanto (unsur masyarakat), Hasto Kuncoro (unsur RRI), Jamalul Insan (unsur masyarakat), La Rane Hafied Gany (unsur masyarakat), dan Maryuni Kabul Budiono (unsur RRI).

Dengan demikian dalam fit and proper test calon Dewas LPP RRI periode 2015-2020 ini unsur pemerintah ada empat orang, RRI enam orang, dan masyarakat lima orang.

Berdasarkan ketentuan PP No12 Tahun 2005 tentang LPP RRI pada pasal 8 diatur sebagai berikut:(1) Anggota dewan pengawas berjumlah lima orang, satu orang di antaranya ditetapkan menjadi ketua dewan pengawas berdasarkan keputusan hasil rapat anggota dewan pengawas. (2) Dewan pengawas terdiri atas unsur RRI, masyarakat, dan pemerintah. (3) Calon anggota dewan pengawas diusulkan oleh pemerintah kepada DPR RI berdasarkan masukan dari Pemerintah dan/atau masyarakat. (4) Dalam melaksanakan tugas, dewan pengawas dibantu oleh sekretariat yang secara administratif berada di bawah dewan direksi.

Sementara tugas Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PP tersebut adalah: a. menetapkan kebijakan umum, rencana induk, kebijakan penyiaran, rencana kerja dan anggaran tahunan, kebijakan pengembangan kelembagaan dan sumber daya, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai dengan arah dan tujuan penyiaran.

Kemudian b. mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas siaran; c. melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka terhadap calon anggota dewan direksi; d. mengangkat dan memberhentikan dewan direksi; e.menetapkan salah seorang anggota dewan direksi sebagai direktur utama;f. menetapkan pembagian tugas setiap direktur; g. melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). (jo-2)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.