Ilustrasi
JAKARTA, JO- Tujuh orang korban bom di Jalan Thamrin, Jakarta sudah disetujui untuk mendapatkan layanan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Layanan yang diberikan mulai dari bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.

Kejelasan itu seteleh sebelumnya terjadi simpang siur pihak mana yang menanggung biaya pengobatan para korban bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta, 14 Januari 2016 lalu.

Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiani mengungkapkan, dari puluhan korban bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta, hanya sembilan orang yang mengajukan permohonan bantuan ke LPSK. Namun, dari sembilan orang, dua di antaranya mengundurkan diri. Dengan demikian, tersisa tujuh pemohon.

“Rapat Paripurna Pimpinan LPSK memutuskan menerima permohonan yang diajukan tujuh korban bom Thamrin,” ungkap Lies di Jakarta, Selasa (10/2).

Menurut Lies, layanan yang diberikan berupa bantuan medis dan rehabilitasi psikologis. Sebab, setelah mendapatkan pengobatan pascaksi kekerasan terjadi, banyak rumah sakit yang kebingungan, pihak mana yang menanggung biaya pengobatan korban. Dari tujuh pemohon, semuanya diputuskan mendapatkan bantuan medis. Sedangkan satu orang di antaranya juga mendapatkan bantuan rehabilitasi psikologis.

Masih kata Lies, hak saksi dan/atau korban tindak pidana, termasuk aksi terorisme yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, tidak semata-mata terkait bantuan medis dan rehabilitasi psikologis saja, melainkan ada pula bantuan rehabilitasi psikososial yang aspeknya lebih luas lagi.

Untuk itu, Lies mengatakan, sejatinya pemerintah daerah dapat mengambil peran dalam pemenuhan aspek bantuan rehabilitasi psikososial terhadap para korban. Dengan demikian, perhatian negara, dalam hal ini pemerintah terhadap saksi dan/atau korban kejahatan, seperti aksi terorisme menjadi lebih maksimal. “Pemda juga dapat berperan dalam pemenuhan rehabilitasi psikososial bagi korban,” ujar dia.

Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar menambahkan, para korban yang mengajukan permohonan layanan ke LPSK, sebelumnya sudah mendapatkan pengobatan di sejumlah rumah sakit di Jakarta, seperti Rumah Sakit MMC dan Rumah Sakit Angkatan Darat Gatot Soebroto.

“Dengan keluarnya keputusan dari RPP, akan semakin memperkuat legalitas layanan bantuan yang diberikan LPSK bagi para korban bom di Jalan MH Thamrin,” ujar Lili.

Lili mengatakan, jumlah korban bom dan aksi kekerasan bersenjata di Jalan MH Thamrin pada awal Januari lalu mencapai puluhan orang. Namun, tidak semua saksi dan/atau korban mengajukan permohonan bantuan ke LPSK.

Dengan demikian, LPSK hanya memproses permohonan yang masuk saja sesuai dengan kewenangan yang diamanatkan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana telah disempurnakan melalui UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006.

Kelompok teroris beraksi di pusat Kota Jakarta pada 14 Januari 2016. Kejadian sekitar pukul 10.50 WIB itu menimbulkan korban sebanyak 35 orang, 8 meninggal dan 27 terluka. Empat dari korban meninggal merupakan terduga teroris. Korban luka dirawat di beberapa tempat, yakni Rumah Sakit Angkatan Darat Gatot Soebroto, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, RSUD Tarakan, Rumah Sakit Abdi Waluyo, dan Rumah Sakit Metropolitan Medical Center. (jo-4)

Hotel Murah Klik Disini Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.