Ketua LPSK saat berada di forum PBB.
NEW YORK, JO- Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai memberikan pemaparan di forum UN Conference on the Human Rights of Victims of Terrorism di New York, Amerika Serikat.

Pemaparan terkait peran negara dalam penanganan terorisme serta perlindungan dan bantuan yang diberikan kepada para korban aksi terorisme.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam paparannya pada konferensi yang diikuti perwakilan negara-negara anggota PBB itu, menuturkan, Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen yang kuat dalam mencegah dan memerangi serangan teroris.

“Indonesia mengakui hak-hak korban serta saksi-saksi aksi terorisme dalam proses peradilan pidana sesuai sistem hukum yang berlaku di Indonesia,” kata dia yang hadir bersama Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Kamis (11/2).

UN Conference on the Human Rights of Victims of Terrorism yang dilaksanakan di Markas Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, diselenggarakan oleh United Nations Counter-Terrorism Center (UNCCT). Konferensi yang dihadiri lebih dari 100 perwakilan negara-negara yang merupakan anggota PBB ini menghadirkan sejumlah narasumber dari beberapa negara dan organisasi internasional lainnya, seperti United Nations Office on Drugs and Crime (UNDOC).

Semendawai mengatakan, LPSK sangat menyadari, aksi terorisme adalah ancaman serius terhadap semua negara di dunia. Terorisme adalah kejahatan lintas batas yang luar biasa, terorganisir, dan memiliki jaringan yang luas, sehingga mengancam perdamaian dan keamanan, baik di tingkat nasional dan internasional. Karena itu, tindakan untuk mencegah dan memerangi terorisme harus dilaksanakan secara terpadu lintas sektor, baik di dalam maupun luar negeri.

Indonesia sendiri, menurut Semendawai, baru saja menghadapi serangan teroris pada 14 Januari 2016, yang dilakukan melalui aksi bom bunuh diri dan penembakan di lokasi yang letaknya cukup dekat dengan Istana Presiden, karena hanya berjarak sekitar satu kilometer. Delapan orang tewas dan 27 orang terluka. Lima dari mereka yang tewas adalah orang-orang yang dicurigai sebagai teroris. Beberapa korban di antaranya berkewarganegaraan asing.

Hanya saja, tujuan para teroris untuk menebar ancaman di Indonesia tidak berhasil. Sesaat setelah serangan teroris, para pejabat publik pergi ke lokasi dan mengunjungi korban di rumah sakit, termasuk Presiden Indonesia Joko Widodo, Kapolri, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, serta Ketua BIN.

“Polisi dan masyarakat bergandengan tangan menyelamatkan korban yang terluka dan membawa mereka ke rumah sakit,” ungkap Semendawai.

Dalam kaitannya mencegah dan memerangi aksi terorisme, kata Semendawai, Pemerintah Indonesia berupaya dengan memperkuat legislasi di level nasional. Penguatan legislasi dimaksud antara lain dengan membuat peraturan perundangan-undangan, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Selain itu, diterbitkan pula UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah disempurnakan melalui UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

UU itu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Saksi, Penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim dalam Kasus Terorisme; dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi untuk Saksi dan Korban Kejahatan.

Masih kata Semendawai, UU Perlindungan Saksi dan Korban lahir pada 2006, yang diikuti dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Kompensasi, Restitusi, Bantuan Saksi dan Korban. Sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 13 Tahun 2006, pemerintah kemudian membentuk LPSK, sebuah badan khusus yang bertanggung jawab melindungi dan mengamankan saksi dan korban pada semua tahap proses peradilan dalam kasus pidana.

Sesuai UU Nomor 13 Tahun 2006, perlindungan didefinisikan sebagai segala upaya oleh LPSK dan lembaga-lembaga lain untuk memberikan hak dan bantuan guna menjamin keamanan bagi saksi dan/atau korban.

“Dalam memperkuat penanganan dan perlindungan saksi dan korban tindak pidana terorisme, LPSK bekerja sama dengan jaksa, polisi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kemenkum HAM dan Kementerian Sosial,” ujar dia.

Pada pertemuan itu, para peserta dari berbagai negara diajak untuk mengheningkan cipta selama satu menit untuk mengingat banyak korban, termasuk perempuan dan anak yang telah kehilangan nyawa serta orang-orang yang mereka cintai akibat tindakan teroris. Dalam pesannya, Sekretaris Jenderal PBB mengingatkan pentingnya masyarakat internasional untuk secara inklusif dalam mengambil pendekatan yang holistik dalam memerangi terorisme. (jo-2)


Hotel Murah Klik Disini Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.