Kejaksaan Negeri Jaksel
JAKARTA, JO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan akhinrya menahan LSR, ibu yang menggergaji anaknya. Sebelumnya, polisi telah melimpahkan berkas kasus LSR itu ke Kejari Jaksel untuk segera disidangkan.

"Kita sudah tahap 2 dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kamis, 18 Februari, kemarin sore, pukul 15.00 WIB yang bersangkutan sudah ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,"‎ ujar Kanit PPA Polres Jakarta Selatan AKP Nunu Suparmi, Jumat (19/2).

Menurutnya, pada bulan Juli 2015 lalu, perkara tersebut sempat ditangguhkan. Namun, hal itu tak berlangsung lama, karena polisi kembali melanjutkan berkas kasusnya. Apalagi, semua unsur pidana yang dilakukan pada anaknya itu telah terpenuhi.

"Perkara, sejak kejadian tetap berjalan. Karena sudah terpenuhi semua unsurnya (kekerasan terhadap anak), maka yang bersangkutan ditahan," katanya.

Nunu menambahkan, kalau saat ini, polisi tengah berkoordinasi dengan KPAI untuk mengurus nasib ketiga anaknya itu. Bahkan, polisi akan mengubungi ayah kandung korban untuk membicarakan perihal anaknya tersebut.

"‎Untuk nasib anak-anaknya akan kita bicarakan dengan melibatkan KPAI, Kementerian Sosial dan ayah kandung mereka (yang telah bercerai dengan LSR). Akan kita rundingkan dengan beberapa pihak tersebut untuk pengasuhan mereka (ketiga anak LSR)," tutupnya.

Sekadar diketahui, pada Juli 2015 lalu, seorang ibu diduga melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri. Ibu berinisial LSR itu bahkan memukuli dan menggergaji tangan anaknya sendiri. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.