Hary Tanoe Versus Jaksa Agung: Siapa Difitnah, Siapa Diintimidasi?

Hary Tanoe dan HM Prasetyo
JAKARTA, JO- Ketua Umum Partai Perindo yang juga Bos MNC Group Hary Tanoesoedibyo (Hary Tanoe) akhirnya mendatangi Bareskrim Polri, hari ini, untuk mengadukan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto.

Dalam laporannya, Hary Tanoe balik menuding Prasetyo dan Yulianto melakukan fitnah, pencemaran nama baik, dan memberikan keterangan palsu.

Laporan Hary Tanoe ini dilakukan setelah sebelumnya Yulianto melaporkan Hary Tanoe terkait adanya pesan singkat yang diduga mengancam mengingat Yulianto tengah memimpin penyidikan kasus restitusi pajak Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) pada tahun anggaran 2007-2009 yang diduga melibatkan Hary Tanoe.

Hary Tanoe sendiri membantah kalau isi SMS tersebut untuk mengancam Yulianto, melainkan hanya untuk menyampaikan misi politiknya. Dikatakan, konteksnya adalah bahwa dalam penegakan hukum dirinya ingin yang baik.

"Yang ingin saya sampaikan ke mereka itu adalah saya ini idealis, saya sangat idealis sebagai pengusaha MNC Group yang berkembang sangat besar. Tapi saya tidak bisa melihat Indonesia seperti ini," kata Hary Tanoe.

Menurut Hary lagi, justru dirinya masuk ke politik itu untuk menegakkan hukum dengan baik dan dirinya tidak mengatakan dirinya pengacau.

"Saya juga tidak mengatakan ini menunjukkan langsung yang bersangkutan. Saya katakan, Indonesia harus dibersihkan dari hal hal yang tidak baik," begitu Hary.

Terhadap laporan balik Hary Tanoe ini, Jaksa agung Prasetyo mengaku tidak gentar. Dia menyebut itu adalah hak Hary Tanoe. Namun dia mengingatkan, apa yang dilakukan Yulianto dengan melaporkan Hary Tanoe terkait dengan ancaman itu.

Menurut Prasetyo, isi pesan singkat dari Hary Tanoe ke Yulianto itu bisa ditafsirkan sebagai peringatan agar berhati-hati karena suatu saat "kita" (Hary Tanoe) akan menjadi pemimpin negeri ini.

"Itu apa maksudnya, bisa ditafsirkan dan kaitannya bahwa sekarang Kejagung sedang menyidik kasus penyimpangan korupsi (PT Mobile 8)," katanya.

Ia menegaskan penyidikan kasus Mobile 8 tidak terkait dengan kampanye untuk menghadapi pilpres, tapi semata-mata pidana yang sedang ditangani oleh Kejagung. (jo-5)

Hotel Murah Klik Disini Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.