Neil Bantleman (kiri) dan Ferdinand Tjiong (kanan)
JAKARTA, JO- Pasca putusan Mahkamah Agung, Rabu (23/2) yang menghukum dua guru di Jakarta International School (JIS) selama 11 tahun dan denda sebesar Rp100 juta atau subsider enam bulan kurungan penjara, pihak kejaksaan melakukan eksekusi.

Terpidana pelecehan seksual terhadap siswa JIS bernama, Ferdinand Tjiong sudah dibawa paksa dari kediamannya, di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (25/2) dini hari.

Sementara Neil Bantleman menyerahkkan diri kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Neil menyerahkan diri pada Jumat (26/2) pukul 08.00 WIB

Kasipidum Kejari Jaksel Chandra Saptadji , Jumat (26/2) menjelaskan, setelah menyerahkan diri terpidana langsung dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, guna menjalani pidana selama 11 tahun.

(Baca berita sebelumnya: Guru JIS Dihukum, Bukti Hakim Agung Tak Bisa Dipengaruhi )

Neil Bantleman menyerahkan diri ke tim eksekutor, setelah berkomunikasi dengan Dubes Kanada dan selanjutnya dibawa ke Jakarta dengan Air Asia dan mendarat di Terminal III Bandara Soekarno Hatta (Soeta) dari Bali.

Sesampainya di Bandara Soeta, terpidana dibawa untuk dititipakan sementara di Kantor Kejari Jaksel dan sekitar pukul 08. 00 didampingi Dubes Kanada dan pengacara Patra M Zein dibawa ke Lapas Cipinang.

Menurut Chandra, tim eksekutor sebelumnya sudah punya rencana untuk menguber Neil, setelah tim tidak menemukan di kediamannya di Kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. (jo-5)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.