Dugaan Pemalsuan Izin Terbang, Airfast Indonesia Dilaporkan ke Barekrim Polri

Ilustrasi
JAKARTA, JO - Airfast Indonesia, maskapai penerbangan swasta nasional dilaporkan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan persetujuan izin terbang atau flight approval (FA).



"Ini pemalsuan ijin terbang atau FA baru pertama kali ditemukan di Indonesia. Padahal untuk memperoleh FA tidaklah sulit, sebab bisa dilakukan dengan cara online. Jadi nggak ada sulitnya kok, siapa yang ingin mendapatkan FA bisa dengan cara online. Saya juga heran, kenapa ada yang memalsukan,” kata Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) JA Barata di Jakarta, Rabu (3/2).

Selama ini Kemenhub memastikan, dokumen FA tidak akan dapat dipalsukan. Sebab, sistem online yang diterapkan dalam pengurusan izin tersebut, tidak dapat memberikan satu nomor registrasi untuk dua kali penerbangan.

“Sistem online tidak bisa diajak kompromi. Satu penerbangan nggak mungkin untuk dua nomor, jadi kalau ada yang memalsukan pasti ketahuan,” ujar Barata.

Pemalsuan dilakukan pada penerbangan tak berjadwal rute Denpasar-Makassar tanggal 25 atau 26 Januari lalu. Petugas ATC curiga dokumen flight approval yang diajukan maskapai Airfast terlihat lebih buram dari dokumen izin terbang pada umumnya.

Lalu ATC berkoordinasi dengan otoritas bandara dan setelah dicek, nomor flight approval tersebut palsu dan dokumen izin terbang itu adalah milik maskapai lain. Pesawat akhirnya tidak diperbolehkan terbang.

Saat diselidiki petugas otoritas, pihak manajemen AF mengakuit flight approval palsu itu dilakukan oleh bawahan kantor. Sedangkan oknum yang pemalsu menegaskan dirinya mendapat perintah dari manajemen maskapai untuk melakukan pelanggaran hukum tersebut, sehingga kasusnya diserahkan kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub dan melaporkan peristiwa itu ke Bareskrim.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo membenarkan adanya laporan pemalsuan ke Bareskrim. Dia menyerahkan kasus tersebut kepihak kepolisian sesuai dengan laporannya.

Kabag Penerangan Umum Kombes Suharsono membenarkan adanya laporan dari Kemenhub mengenai pemalsuan dokumen ijin terbang PT Airfast yang dibuat pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Pihak terlapor adalah seorang operator perusahaan penerbangan tersebut berinisial MT dengan melanggar pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan dokumen.

Sedangkan laporan Kementerian Perhubungan tersebut menindaklanjuti laporan dari Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah 4 Bali Tanggal 26 Januari lalu.”Benar laporan sudah masuk, sedang dipelajari untuk menentukan langkah proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Suharsono. (amin)

Hotel Murah Klik Disini Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.