Terkait Chiropractic, Polisi Tahan Dua WNA asal Australia

Peenjelasan mengenai penahanan dua WNA Australia.
JAKARTA, JO - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada hari Selasa (26/1) bekerjasama dengan Dinkes Provinsi DKI Jakarta melakukan penindakan di Chiropractic Indonesia di kantor pusat Ruko Permata Senayan blok A No 15, Jakarta selatan.

Saat melakukan penindakan di Chiropractic Indonesia, polisi menahan dua orang warga negara asing (WNA) asal Australia, atas nama Anthony Dawson dan Thomas Dawson.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan atas inisiasi 4 institusi bahwa Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya telah membentuk tim satuan tugas (satgas) antara polisi, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dinas Ketenaga Kerjaan DKI Jakarta dan Kanwil Imigrasi DKI Jakarta.

“Berdasarkan rapat dan SPO, merumuskan berdasarkan referensi penindakan hingga perumusan target operasi. Tugas dan tanggungjawab Satgas dalam hal pengawasan sampai pelaksanaan penindakan hukum terhadap klinik-klinik ilegal di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” kata Kombes Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (28/1).

Anthony Dawson dan Thomas Dawson warga Australia ditahan lantaran diduga melanggar izin visa dan ketenagakerjaan dengan membuka klinik Chiropractic Indonesia dan melakukan praktek kedokteran ilegal.

Penangkapan tersangka dilakukan dari pengawasan dan penyelidikan Satgas gabungan, ada enam klinik Chiropractic Indonesia yang dilakukan penindakan.

Krishna mengatakan Anthony Dawson adalah yang orang bertanggungjawab dan pemilik klinik tersebut. Sementara, Thomas adalah saudaranya yang berpraktek seolah-olah dokter di Chiropractic Indonesia.

“Enam klinik Chiropractic Indonesia itu sekarang sudah disegel dan pelaku sudah ditangkap serta ditahan," ujarnya.

Krishna menjelaskan, kedua tersangka diduga melakukan pelanggaran Pasal 77 dan Pasal 78 UU RI No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman pidana selama 5 tahun. Kemudian Pasal 185 dan Pasal 42 ayat 1 dan 2, UU RI No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp 400 juta. Pasal 191 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ia menegaskan, penangkapan tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera kepada klinik ilegal lain yang membahayakan masyarakat. Sebab, sebelumnya ada dugaan malpraktik yang diduga dilakukan dokter Chiropractic First hingga menyebabkan korban Allya Siska Nadya meninggal dunia. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.