Ilustrasi
JAKARTA, JO – Polisi menangkap dua oknum petugas keamanan (security) maskapai Lion Air dan dua orang porter, karena diduga melakukan pencurian barang penumpang di dalam tas, di Area Ground Handling Terminal 1C Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengatakan modus pelaku membuka tas dan mengambil barang-barang milik penumpang di kompartemen atau lambung pesawat.

Menurut Kombes Mohammad Iqbal, keempat tersangka atas nama Saefulloh,22, pekerjaan Porter Lion Air; Madun,29, pekerjaan Porter Lion Air; Angga Jaya Pratama,28, pekerjaan Sekuriti Lion Air; dan Andi Hermanto,29, pekerjaan Sekuriti Lion Air.

"Tersangka sudah ditahan, untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Mohammad Iqbal di Jakarta, Senin (4/1).

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Kombes Mohammad Iqbal mengungkapkan awalnya polisi menangkap tiga orang tersangka atas nama Madun, Angga dan Andi, Jumat 18 Desember 2015 lalu.

"Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa ketiganya telah beberapa kali melakukan kerja sama pencurian barang-barang dari dalam tas penumpang dengan cara merusak resleting tas atau koper dan mengambil barang-barang dari para penumpang," ujarnya.

Ketika dilakukan pengembangan, diketahui ada satu orang lagi yang terlibat atas nama Saefulloh. Kemudian, dilakukan penangkapan terhadapnya.

"Dia diduga ikut juga bekerjasama melakukan pencurian barang dari tas milik penumpang pesawat. Pelaku mengakui pada saat handle pesawat Batik Air tanggal 16 Desember 2015 mengambil HP Blackberry Curve warna putih dari dalam tas penumpang yang ada di dalam kompartemen pesawat (lambung bagasi), dengan cara membuka paksa resleting tas," jelas Iqbal.

Tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 13 kali dalam kurun waktu setahun terakhir. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.