PDIP Usul Amandemen UUD 1945 untuk Tetapkan Haluan Negara

PDI Perjuangan
JAKARTA, JO - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merekomendasikan agar MPR melakukan persidangan tahun 2016 untuk melakukan amandemen terbatas UUD 1945.

Amandeman kelima UUD 1945 nantinya mengatur kewenangan MPR untuk menetapkan pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB) sebagai haluan negara. PNSB semacam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) di masa Orde Baru.

Rekomendasi ini merupakan salah satu dari 22 poin rekomendasi Rapat Kerja Nasional I PDIP yang dibacakan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (12/1).

Menurut Hasto, PDIP memberi dukungan terhadap Keputusan MPR No IV/MPR/2014 tentang Rekomendasi Reformulasi Sistem Ketatanegaraan dengan memberikan kewenangan MPR untuk membentuk dan menetapkan GBHN melalui amandemen secara terbatas UUD 1945.

PNSB tersebut mengikat semua lembaga negara dan wajib dilaksanakan oleh pemerintahan di semua tingkatan sebagai perwujudan kehendak rakyat Indonesia yang menjamin keterpaduan, kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan nasional. (Jo-2)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.