MK Tidak Menerima Permohonan Sultan-Mujiono, RM Gubernur Bengkulu

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Patrialis Akbar
JAKARTA, JO- Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya menyatakan tidak dapat menerima permohonan pemohon yakni Sultan-Mujiono, calon gubernur Bengkulu nomor urut 2 dalam perkara pilkada Nomor 10/PHP.GUB-XIV/2016.

Dengan demikian pasangan Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah akan ditetapkan menjadi pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih Provinsi Bengkulu 2016-2021.

Amar putusan itu dibacakan Arief Hidayat selaku ketua merangkap anggota majelis hakim konstitusi, bersama hakim konstitusi lainnya Anwar Usman, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adam, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Aswanto, I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul, pada Kamis (21/1) di Gedung MK, Jakarta.

"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Arief Hidayat.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor51/PUU-XIII/2015 bertanggal 9 Juli 2015, syarat mengajukan permohonan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 UU No8/2015 berlaku bagi siapapun pemohonnya ketika menyajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

Mahkamah berpendapat, jumlah penduduk Provinsi Bengkulu 1.926.076, presentase perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan peraih suara terbanyak untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke MK adalah paling banyak 2 persen.

Perolehan suara pemohon adalah 384.339 suara, sedangkan perolehan suara terbanyak adalah 517.190 suara. Dari data ini, maka batas maksimal perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait adalah 2 persen X 517.190 = 10.344 suara.

"Adapun perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait adalah 517.190-384.339= 132.851 suara atau 25,7 persen, sehingga perbedaan perolehan suara melebihi dari batas maksimal," kata Arief. (jo-2)


Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.