LPSK saat diterima Menko Polhukam, kemarin
JAKARTA, JO– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik rencana mengkaji ulang Undang-Undang Terorisme sudah dilontarkan Presiden Jokowi kepada para pimpinan lembaga negara. Menurut LPSK, hal itu sebagai itikad baik pemerintah dalam mencegah aksi terorisme.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah cepat Presiden Jokowi yang mengumpulkan pimpinan lembaga negara untuk membahas rencana mengkaji ulang Undang-Undang Terorisme.

“Perhatian itu menunjukkan adanya political will dari pemerintah,” kata Semendawai sesaat sebelum bertemu Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (19/1).

Penanganan terorisme, menurut Semendawai, harus dilakukan komprehensif, dimulai dari pencegahan, penindakan dan tindakan lainnya pascaterjadi aksi terorisme. Karena setelah terjadinya aksi terorisme, perhatian tidak hanya tertuju kepada para pelaku, tetapi juga ada korban-korban yang harus mendapatkan perhatian dari negara. Bermodal amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, LPSK turut berperan dalam penanganan korban terorisme.

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Karena itulah, kata dia, LPSK sangat mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat Undang-Undang Terorisme. Wacana tersebut sangat relevan karena bertujuan mencegah terjadinya aksi teror di Indonesia ke depannya. LPSK yang di dalam mandat undang-undang dapat memberikan bantuan medis dan psikologis bagi para korban terorisme, berharap disertakan dan menjadi bagian dalam langkah pemerintah menangani kasus terorisme.

Hanya saja, ujar Semendawai, ada pula persoalan lain yang juga membutuhkan tindakan kongkret dari pemerintah. Salah satunya penanganan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu.

Semendawai berpendapat, khusus penanganan kasus pelanggaran HAM masa lalu, pemerintah sebaiknya juga segera mengambil tindakan-tindakan konkret seperti dalam menangani aksi terorisme ini. Dengan demikian, penanganan kasusnya tidak sampai berlarut-larut sehingga dapat membawa dampak positif bagi para korban.

“LPSK berharap ada langkah cepat dan tepat sehingga korban bisa segera mendapatkan kepastian,” ujar dia. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.