Geram menggugat ke PN Jakarta Pusat.
JAKARTA, JO - Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (Geram) meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) agar merevisi Qanun 19 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Gugatan secara resmi didaftarkan oleh kuasa hukum para penggugat Evi Susanti (EsCo) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelum mendaftarkan gugatan ke pengadilan, para penggugat sudah menyampaikan notifikasi dan pemberitahuan terbuka.

Gugatan Geram mengenai RTRW Aceh yang dituangkan dalam Qanun 19 tahun 2013 tidak memasukkan beberapa substansi penting dalam RTRW.

Substansi penting yang tidak masuk RTRW seperti tidak dimasukkannya Kawasan Ekosisten Lauser (KEL) sebagai lima kawasan strategis nasional yang ada di Aceh.

"Geram menuntut substansi penting RTRW harus memuat tentang kawasan Lauser harus dilindungi," ujar Dahlan di Jakarta, Rabu (20/1).

Menurur Dahlan, disinyalir jika kawasan Lauser tidak masuk RTRW, akan ada kepentingan lain, seperti izin tambang.

Perwakilan penggugat Geram mewakili daerah Aceh: Efendi warga Aceh Besar; Juarsyah warga Bener Meriah; Abu Kari warga Gayo Lues; Dahlan warga Lhokseumawe; Kamal Faisal warga Aceh Tamiang.

Kemudian Muhammad Ansari Sidik warga Aceh Tenggara; Sarbunis warga Aceh Selatan; Najaruddin warga Nagan Raya dan Farwiza warga Kota Banda Aceh. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.