Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Blokir 12.449 Kendaraan Bermotor

AKBP Budiyanto
JAKARTA, JO – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memblokir 12.449 kendaraan bermotor karena tidak mengikuti proses peradilan dan tidak membayar denda tilang akibat melanggar peraturan lalu lintas dan angkutan jalan.

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, banyak pelanggar lalu lintas dan angkutan jalan yang tidak mengikuti peradilan dan membayar tilang.

Akibat menumpuknya barang bukti surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan kendaraan bermotor yang berada di kejaksaan sebagai eksekutor.

“Fenomena baru muncul dengan modus membuat laporan polisi, untuk memproses STNK dan SIM baru dengan alasan hilang,” ujar AKBP Budiyanto di Jakarta, Kamis (21/1).

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

AKBP Budiyanto mengatakan, guna mengantisipasi munculnya permasalahan hukum baru, Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pemblokiran kendaraan bermotor.

“Ditlantas telah melakukan pemblokiran sebanyak 12.449 unit kendaraan bermotor,” kata AKBP Budiyanto.

Selanjutnya, Budiyanto menyampaikan bagi masyarakat yang terkena pemblokiran, kemudian ingin melakukan pengesahan atau perpanjangan STNK dan SIM, wajib menyelesaikan permasalahan hukum di kejaksaan.

“Setelah itu bisa mengajukan permohonan buka blokir kepada pihak kepolisian dengan melampirkan beberapa persyaratan antara lain, kwitansi pembayaran denda dari kejaksaan, STNK, cek fisik yang telah dilegalisir, dan KTP," tuturnya. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.