Budi Waseso
JAKARTA, JO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino menjadi tersangka perkara dugaan korupsi kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Budi Waseso pun mengaku puas.

Data awal kasus itu didapat dari serikat pekerja Jakarta International Container Terminal. Mereka telah melaporkan kasus tersebut ke KPK sejak 2012.

Komjen (Pol) Budi Waseso, yang kini menjabat Kepala BNN, mengapresiasi KPK yang menetapkan RJ Lino menjadi tersangka perkara dugaan korupsi.

Buwas mengatakan ditetapkannya Lino sebagai tersangka oleh KPK membuktikan bahwa unsur pidana di tubuh perusahaan itu benar ada seperti yang diduga saat dirinya menjabat Kepala Bareskrim Polri.

"Bagi saya pribadi ada kebanggaan. Kepuasan bagi saya. Artinya, pekerjaan saya benar walau sekarang (Lino) ditersangkakan KPK, bukan yang saya tangani dulu. Tapi itu merupakan bagiannya," kata Buwas di Bogor, Jumat (19/12) malam.

Menurut Buwas, pengusutan perkara dugaan korupsi pengadaan QCC tahun 2010 yang menjerat Lino berawal dari pengusutan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

"Yang saya tangani dulu, sekarang memang akhirnya ke sana (KPK) semua," ujar Buwas.

Buwas berharap penegak hukum, baik KPK atau Polri untuk tidak lama-lama menetapkan tersangka perkara tersebut.

"Ada beberapa case di Pelindo II. Sebenarnya bisa, enggak perlu lama-lama. Yang penting ketulusan bekerja, data dan fakta sebagai alat bukti, sudah cukup," jelas Buwas. (amin)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.