Bangunan milik lurah yang dibongkar di Rawa Buaya.
JAKARTA,JO - Berdiri di lahan PHU, sebuah bangunan dibongkar paksa oleh petugas dari Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Penataan Kota Administrasi Jakarta Barat beserta kasie Penataan Kota Kecamatan Cengkareng, Jakarta, Selasa (24/11).

Bangunan tanpa izin berdiri di lahan PHU bantaran kali RW 09 Rawa Buaya, Cengkareng tersebut menurut informasi yang dihimpun di lokasi bangunan kontrakan 14 pintu tersebut milik Lurah Rawa Buaya.

Pembongkaran bangunan tersebut dipimpin lansung oleh Kasie Penertiban Bangunan Ssuku Dinas Penataan Kota Administrasi Jakarta Barat Fajar, beserta Kasie Kecamatan Cengkareng Agus, dibantu Satpol PP dan Kepolisian.

Tidak ada perlawanan dari pemilik atau warga lainnya. Anak lurah pun terlihat pucat pasi dan tak bisa berkata apa-apa, setelah melihat bangunan miliknya dibongkar paksa petugas.

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, bangunan kontrakan tujuh pintu dua lantai tersebut memang milik lurah, namun dia tidak mau menyebutkan nama lurah itu.

Dia mengatakan, lurah enak saja membangun di lahan PHU begini karena terkesan lurah tidak memberikan contoh yang baik pada masyarakatnya. "Lurah saja nggak disiplin, bagaimana warganya mau disiplin. Sudah tau ini lahan PHU untuk taman kok dibangun kontrakan. Ya harus dibongkar," katanya.

Dia juga mengapresiasi kinerja Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan yang tidak pandang bulu dalam menindak tegas bangunan yang dinilai menyalahi peraturan pemerintah. (hery lubis)
.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.