Ilustrasi
JAKARTA, JO - Yudi Kristiana, jaksa yang bertugas di KPK ditarik Kejaksaan Agung. Penarikan dilakukan saat Yudi lagi sibuk menangani kasus suap yang menjerat mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella dan pengacara Otto Cornelis Kaligis.



Plt Pimpinan KPK Zulkarnain belum dapat mengonfirmasi ihwal penarikan Yudi ini. “Saya belum terima informasi atau surat terkait penarikan tersebut,” kata Zul sapaan akrabnya saat dihubungi wartawan, Selasa (17/11).

Dia mengatakan, rotasi jabatan jaksa di KPK sudah diatur dan memiliki masa waktu yang sudah ditetapkan. Sebelum kembali ke institusi masing-masing, setiap jaksa bertugas di KPK selama empat tahun, dapat diperpanjang empat tahun plus perpanjangan 2 tahun lagi.

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

“Untuk jabatan Yudi di KPK seharusnya bisa diperpanjang, kecuali ada penolakan dari yang bersangkutan,” ujarnya.

Kejagung menyatakan penarikan Yudi dari KPK, karena yang bersangkutan akan ditempatkan di Pusdiklat dengan pangkat eselon tiga. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.