Izin Pembangunan SPBU di Jalan S Parman Dipertanyakan

SPBU yang dipermasalahkan warga.
JAKARTA,JO - Pembangunan SPBU di Jalan S Parman Kav 70 Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat tepatnya di sebelah selatan kantor Pengadilan Jakarta Barat dipertanyakan sejumlah warga.

Pasalnya, pada lokasi pembangunan SPBU tersebut terpampang blok plain menggunakan izin SPBU dengan Nomor IMB 3600/IMB 2012 pada ketinggian 2 lantai. Kemudian lokasi SPBU juga diduga tidak sesuai peruntukannya.

"Terlihat kejanggalan pada proses pembangunan SPBU tersebut yang pertama izin yang digunakan diduga sudah kadaluarsa izin semenjak 20 Maret 2012, kemudian sepertinya tidak sesuai dengan petuntukannya," kata Hamid, salah seorang warga.

Setahu Hamid, tidak semudah itu Pemprov DKI merubah tata ruang atau peruntukan di satu lokasi. Anehnya, papan segel yang terpasang seminggu lalu, kini malah sudah tidak ada lagi.

"Seminggu yang lalu sudah terpasang papan segel dari Dinas Pengawasan Tata Kota, tapi sekarang sudah tidak ada lagi papan segelnya. Ada apa nih?" tanya Hamid.

Papan proyek
Dia menduga ada permainan antara pihak pemilik SPBU dengan oknum Dinas Pengawasan Penataan Kota DKI Jakarta sehingga bangunan SPBU tersebut berjalan lancar tak tersentuh aparat penegak hukum.

Dia berharap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama menindak tegas anak buahnya apa bila terbukti melakukan pembiaran terhadap hal-hal yang dinilai merugikan masyarakat dan negara.

"Terlebih jika ada oknum memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan tertentu apa lagi mencari keuntungan pribadi. Jangan sampai Jakarta yang kita cintai ini rusak di tangan oknum yang tidak bertanggung jawab," katanya. (hery lubis)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.