Raffi Ahmad
JAKARTA, JO - Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI) melaporkan artis Raffi Ahmad yang diduga melecehkan profesi jurnalis. Guyonan Raffi Ahmad dinilai kurang terpuji terhadap profesi jurnalis ketika bertindak selaku pengisi acara di tayangan Happy Show TransTV, Minggu, 1 November 2015.



Laporan itu dilakukan DPP IPJI, Kamis (12/11) setelah sebelumnya mempelajari bukti tayangan Happy Show. Bahkan organisasi ini telah menunjuk kuasa hukum Dr Eggi Sujana, SH, MH dan Andy Chandra, SH, MMH untuk mewakili DPP IPJI dalam melakukan tindakan hukum terhadap Raffi Ahmad.

Dalam keterangannya, IPJI mengatakan tidak akan toleran terhadap pihak mana pun yang patut diduga melakukan pelecehan terhadap profesi jurnalis. Baik dilakukan secara tidak sengaja, maupun dengan kesadarannya sendiri (sengaja).

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

DPP IPJI menyimpulkan bahwa yang disampaikan Raffi pada tayangan itu patut diduga dilakukan sengaja atau spontan. Sekalipun penyampaian tersebut bersifat canda, namun hal itu tidak bisa dibenarkan, baik secara moral, etika, mau pun hukum.

"DPP IPJI berkesimpulan, materi yang disampaikan Raffi pada acara tersebut cukup tendensius, menyinggung perasaan siapa saja yang berprofesi jurnalis, mempermalukan seluruh pewarta di mata masyarakat, dan dapat dikategorikan diduga melanggar tindak pidana dalam konteks perbuatan tidak menyenangkan," tulis IPJI.

Selanjutnya, DPP IPJI menilai, sebenarnya langkah Raffi dengan berkunjung ke salah satu organisasi wartawan untuk menyampaikan permintaan maaf memang sudah benar. Namun, harus diketahui , bahwa organisasi kewartawanan di Indonesia tidak hanya satu. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.