Gelapkan Uang, Staf HRD Ini Diancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan

Siska
JAKARTA, JO - Siska Ayu Pratiwi binti Dadang Suhendi, Senin (9/11), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus dugaan penggelapan uang perusahaan.

Wanita 21 tahun asal Majalengka itu dilaporkan perusahaan atas dugaan kasus penggelapan uang perusahaan tempat dia bekerja di salah satu perusahaan furniture di kawasan Pergudangan Kamal, Jakarta Barat.

Dalam aksinya Siska diduga membuat data fiktif karyawan yang sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut. Selama hampir satu tahun Siska menjalankan aksinya sehingga merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah.

Sekitar 24 orang nama nama karyawan yang sudah tidak bekerja tersebut masih diajukan pencairan gajinya oleh Siska kemudian uang tersebut untuk menutupi kebutuhan pribadi.

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Saat itu Siska menjabat sebagai staf HRD untuk mengurus gaji para karyawan, namun di sela itu Siska mencari keuntungan pribadi dengan memanipulasi data karyawan yang sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut.

Saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Siska Ayu Pratiwi terbukti bersalah oleh jaksa dan dikenakan pasal 372 dan 378 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,

Saat ini Siska meringkuk di Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur untuk menjalani tahanan dan persidangan berikutnya. (hery lubis)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.