UU Perlindungan Saksi dan Korban Jangan Sekadar Tulisan di Atas Kertas

Abdul Haris Semendawai
JAKARTA, JO– Komitmen kuat pemerintah dan DPR melindungi hak saksi dan korban, ditunjukkan dengan disahkan Undang-undang (UU) No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana telah disempurnakan melalui UU No 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006. Banyak pihak berharap implementasinya dapat maksimal sehingga UU ini tidak sekadar menjadi tulisan di atas kertas saja.

Demikian harapan yang terungkap dalam kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham di Manado, Kamis (29/10). Salah satunya yang disampaikan AKBP Alfred dari BNN Provinsi Sulut.

Menurut Alfred, subtansi yang terdapat dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban sangat penting. Sudah sewajarnya banyak pihak mengetahui dan memahaminya. “UU ini penting, jangan sampai tidak diketahui masyarakat,” ujar dia seperti dilansir dalam siaran pers LPSK, di Jakarta, hari ini.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut Rosman Siregar berpendapat, negara perlu melindungi semua warga negaranya, termasuk saksi dan korban dalam peradilan pidana. Apalagi, hal itu menjadi salah satu program Pemerintahan Presiden Jokowi melalui nawacitanya, yaitu negara hadir untuk memberikan rasa aman bagi semua warga negara.

“Kejahatan yang tidak dikenal masa lalu, kini jadi tren. Tapi, tidak semua kejahatan bisa diungkap karena tidak adanya saksi,” tutur Rosman.

Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, sudah bukan zamannya lagi saksi menolak untuk bersaksi. Apalagi alasannya karena takut, diintimidasi atau mendapatkan ancaman. Negara, kata dia, sudah berkomitmen dengan melahirkan UU No 13 Tahun 2006 dan perubahannya melalui UU No 31 Tahun 2014.

“Pembentukan UU ini tidak mudah, butuh jalan panjang dan kerja keras. Jadi, sayang jika UU ini tidak menjadi acuan dan dilaksanakan,” kata Semendawai.

Lahirnya UU Perlindungan Saksi dan Korban, ujar dia, merupakan sebuah terobosan dalam peradilan pidana. Karena jika hanya mengacu pada KUHAP, pasal-pasal yang mengatur mengenai hak-hak saksi dan korban sangat minim. Namun, dengan hadirnya UU Perlindungan Saksi dan Korban, mengamanatkan bagaimana saksi dan korban dalam peradilan pidana bisa mendapatkan perlakuan yang baik sehingga mereka merasa aman dan nyaman dalam bersaksi.

Semendawai juga mengapresiasi sejumlah lembaga pemerintah yang bergerak di bidang penegakan hukum, yang kini menjadikan upaya perlindungan saksi dan korban dalam materi atau kurikulum peningkatan kualitas sumber daya manusia di instansi masing-masing, seperti pelatihan bagi para hakim di lingkungan Mahkamah Agung, Kejaksaan, dan Kementerian Hukum dan HAM. “Peradilan pidana semakin kompleks dan kita harus mampu mengadaptasi perkembangan hukum yang terjadi,” tutur dia. (jo-2)

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.