Ilustrasi
JAKARTA, JO – Polisi menangkap Maskur,34, pelaku pencabulan terhadap 11 anak laki-laki dengan cara mengiming-imingi sejumlah uang untuk korbannya. Mereka diberi uang sebesar 2 ribu hingga 5 ribu rupiah di daerah Pancoran, Jakarta Selatan.

Korban yang rata-rata berusia 6-12 tahun itu, juga dijanjikan akan dibelikan es krim dan diajak memancing.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan Maskur melancarkan aksi bejatnya di beberapa tempat yang berbeda, seperti kolam renang, kuburan sampai lingkungan sekitar TK Duren Bangka, Pancoran.

“Setelah selesai melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam dengan kata-kata ‘jangan bilang siapa-siapa’ ya,” kata Wahyu di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (27/10).

Sebelum ke Yogyakarta, Cek Dulu Tarif Hotel dan Ulasannya Ke Bandung? Cek Dulu Hotel, Tarif dan Ulasannya Disini Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya

Ketika menggaet korban, Maskur selalu memberikan rayuan manis. Setelah masuk ke dalam perangkap, ia mengajak menonton fim porno dan mencium para korban yang kebanyakan anak laki-laki itu.

“Setelah itu, baru mereka disodomi,” ujar Wahyu.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan sejumlah penyelidikan karena ada dugaan korbannya terus bertambah.

Maskur dijerat pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 292 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (amin)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.