Korban Kasus Benjina dari Myanmar Siap Bersaksi di Pengadilan Indonesia

Ilustrasi
JAKARTA, JO– Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama pihak terkait melakukan koordinasi dengan Pemerintah Myanmar, membahas rencana menghadirkan para saksi korban dalam persidangan kasus perdagangan manusia di Benjina.

Hasilnya, para saksi korban yang berasal dari Myanmar menyatakan siap bersaksi dalam persidangan yang digelar pada pertengahan Oktober 2015 di Indonesia.

Tim LPSK dipimpin dua wakil ketua, Edwin Partogi Pasaribu dan Askari Razak. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, pihaknya sejak Minggu (4/9) sudah berada di Myanmar untuk bertemu dengan para saksi korban kasus Benjina.

Para saksi korban didampingi Unit Antiperdagangan Manusia Kepolisian Myanmar. Pada kesempatan itu, LPSK menjelaskan tentang mandat yang diberikan negara dan program yang dijalankan LPSK.

Menurut Edwin, pihaknya menyampaikan perkembangan penanganan kasus Benjina, menginformasikan rencana jadwal persidangan di Indonesia dan rencana perlindungan bagi saksi korban dari Myanmar selama di Indonesia, sambil mengharapkan dukungan dari Pemerintah Myanmar.

“Pada prinsipnya, pihak Myanmar setuju saksi korban dari Myanmar dapat bersaksi di pengadilan di Indonesia,” kata Edwin, Kamis (8/9).

Cek hotel di Lombok, bandingkan harga dan baca ulasannya | Liburan ke Surabaya? Cari hotel, bandingkan tarif dan baca ulasannya | Cek hotel di Parapat, Danau Toba, bandingkan harga dan baca ulasannya | Jalan-jalan ke Las Vegas? Temukan harga hotel terendah

Wakil Ketua LPSK Askari Razak menambahkan, pihak Myanmar juga setuju memberikan akses bagi LPSK untuk bertemu dengan saksi korban dan satu keluarga korban di Yangon pada 29-30 September 2015.

Pertemuan bertujuan mengumpulkan informasi tambahan yang diperlukan, dan mendapatkan persetujuan dari para saksi korban itu untuk bersaksi di pengadilan di Indonesia. Pertemuan dengan saksi korban juga bertujuan mendengar kekhawatiran atau ancaman yang mereka terima.

Dari pertemuan itu, kata Askari, para saksi korban diberikan informasi mengenai upaya perlindungan yang diberikan LPSK selama para saksi korban berada di Indonesia.

Tak hanya Indonesia, pihak Myanmar juga turut berpartisipasi guna mendukung saksi korban kasus perdagangan manusia di Benjina agar bersaksi di pengadilan Indonesia.

“Pihak Myanmar mengajak melakukan investigasi bersama sesuai kerja sama internasional agar korban-korban lainnya bisa mendapatkan restitusi,” tutur Askari.

Untuk mewujudkan kerja sama dan kolaborasi guna penyelidikan lebih lanjut, Polisi Myanmar bersedia berbagi informasi resmi dengan Polri atau kementerian terkait tentang kisah korban-korban Benjina lainnya.

Dengan demikian, pihak Indonesia, dalam hal ini Polri atau kementerian terkait lainnya, dapat mengambil tindakan yang diperlukan, termasuk dalam melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut. (jo-2)

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.